PERIODE II

KPU Pamekasan Gelar Sayembara Cipta Maskot dan Jingle Pilbup 2024, Total Hadiah Puluhan Juta!

Media Jatim
Lomba Maskot dan Jingle KPU Pamekasan 2024
(Dok. Media Jatim) Potongan pamflet Sayembara Maskot dan Jingle Pilbup Pamekasan 2024.

Pamekasan, mediajatim.com — Pada 27 November 2024 mendatang akan digelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Periode 2024-2029.

Sebelum memasuki pesta demokrasi rakyat ini, KPU sudah memulai tahapan-tahapan. Di antaranya menggelar sayembara cipta maskot dan jingle Pilbup Pamekasan 2024.

Berikut Ketentuan Umum Sayembara:

  1. Peserta dalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan identitas diri e-KTP/SIM/Kartu Pelajar/Mahasiswa;
  2. Seluruh pejabat dan pegawai KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, badan ad hoc, dan tim juri dilarang mengikuti lomba;
  3. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal tiga (3) karya terbaik;
  4. Karya belum pernah dipublikasikan untuk lomba yang sejenis;
  5. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Pamekasan, dan akan digunakan untuk keperluan sosialiasasi pada Pemilihan Kabupaten Pamekasan Tahun 2024. Sedangkan karya yang tidak terpilih menjadi pemenang, hak cipta tetap pada peserta;
  6. KPU Kabupaten Pamekasan memiliki hak terhadap karya pemenang untuk mengubah dan/atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
  7. Setiap karya disertai narasi tertulis atas konsep dan filosofi Maskot serta Jingle dalam format word;
  8. Karya mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, inklusif, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024;
  9. Apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan, harus mengembalikan hadiah yang telah diterima, serta akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Download Surat Pernyataan https://bit.ly/surat-pernyataan-lomba-maskot-jinggel pamekasan);
  10. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis);
  11. Peserta mengisi formulir pendaftaran, mengupload karya, beserta scan pernyataan karya asli yang diunduh dari website KPU Kabupaten Pamekasan (Formulir Pendaftaran Lomba Maskot https://bit.ly/maskot-pilbup-pamekasan-2024, Formulir Pendaftaran Lomba Jingle https://bit.ly/jinggel-pilbup-pamekasan-2024);
  12. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  13. Pemenang lomba akan diumumkan di website KPU Kabupaten Pamekasan, dan dihubungi oleh KPU Kabupaten Pamekasan;
  14. Karya Maskot dan Jingle dikumpulkan pada tanggal 6 Mei – 25 Mei 2024. Batas akhir pengiriman tanggal 25 Mei 2024, pukul 16.00 WIB.

Ketentuan Khusus Lomba Cipta Maskot:

  1. Desain maskot harus mencantumkan logo KPU;
  2. Desain maskot menekankan pada orisinalitas karya, relevansi maskot dengan lokalitas, unsur estetika, menarik, unik, mudah dipahami, ada unsur filosofis, mengandung entitas Jawa Timur (bangunan ikonik, flora/fauna endemik, kultur, seni, budaya, dan historis/mitos);
  3. Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media lain;
  4. Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format PNG/Ai/cmd dengan resolusi 300 dpi;
  5. Bila peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam bentuk format vector base pdf.
Baca Juga:  KPU Kesulitan Data Tuna Grahita Layak Nyoblos

Ketentuan Khusus Lomba Cipta Jingle:

  1. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun grup;
  2. Durasi Jingle maksimal 2,5 menit dan tidak ada pengulangan;
  3. Jingle diiringi paling sedikit 1 instrumen musik;
  4. Jingle berbahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa daerah di Jawa Timur dengan semangat mengajak berbagai elemen untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024;
  5. Jingle menekankan pada orisinalitas karya, kesesuaian dengan tema, unsur lokalitas, pilihan diksi dalam lirik, kualitas audio;
  6. Lirik dan irama Jingle ditulis dalam not balok atau angka yang diketik;
  7. Jingle direkam dalam format MP4/MP3/AAC.
Baca Juga:  UNIRA Peduli: Pembagian Sembako untuk Ketahanan Pangan Dampak Covid-19

Hadiah Lomba Maskot

  • Juara I Rp6.000.000
  • Juara II Rp3.000.000
  • Juara III Rp2.000.000

Hadiah Lomba Jingle

  • Juara I Rp8.000.000
  • Juara II Rp5.000.000
  • Juara III Rp3.000.000

Catatan: Pajak ditanggung pemenang.(**/ky)