Pamekasan, mediajatim.com — Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mendatangi salah seorang warga Negara Arab Saudi yang tengah opname di RSUD dr. H. Slamet Martodirjo, Jumat (3/5/2024) lalu.
Kedatangan petugas Imigrasi tersebut untuk memberikan pelayanan perpanjangan visa travel kepada warga asal Arab Saudi itu.
Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) Imigrasi Pamekasan Rangga Kharisma Putra menjelaskan, WNA asal Arab Saudi ini tidak bisa memperpanjang visa travelnya karena sakit.
“Jadi sebelumnya memang mau memperpanjang visa namun sakit, sehingga menyuruh istrinya yang kebetulan orang Pamekasan untuk pergi ke Kantor Imigrasi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (7/5/2024).
Saat di Kantor Imigrasi, kata Rangga, istrinya memberitahukan bahwa suaminya sedang sakit, sehingga tidak bisa datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang izin tinggal.
“Akhirnya kami mendatangi yang bersangkutan di RSUD Smart untuk memproses perpanjangan izin tinggal. Alhamdulillah sudah selesai,” ucapnya.
Rangga menyebutkan, WNA yang datang ke Indonesia melalui visa travel, memang bisa diperpanjang satu kali, yaitu selama 30 hari.
“Namun bagi WNA yang datang menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) maka tidak bisa diperpanjang, dan bila melanggar akan didenda Rp1 juta perharinya,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang barangkali mempunyai keluarga dengan masalah serupa agar menghubungi Imigrasi Pamekasan agar tidak terjadi pelanggaran.(rif/faj)