IMG-20250220-WA0057

Turun dari Tahun Lalu, Anggaran Pembangunan SPAM 2024 di Pamekasan Hanya Rp15 Miliar

Media Jatim
DPKPR
(M. Arif/Media Jatim) Kepala DPRKP Pamekasan Muharram saat ditemui di ruangannya, Rabu (8/5/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan menganggarkan Rp15 miliar untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 2024 di 75 titik.

Kepala DPRKP Pamekasan Muharram menjelaskan, dana yang dialokasikan untuk SPAM tahun ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp22 miliar.

“Hal ini terjadi karena ada pemangkasan anggaran untuk biaya Pemilu 2024,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (8/5/2024).

Untuk program SPAM tahun ini, pihaknya memprioritaskan lokasi-lokasi rawan kekeringan di daerah Pantura, seperti Batumarmar, Pasean dan Waru. “Ada juga di daerah selatan, cukup merata,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Berikan Hadiah Kepada Siswi Pemenang Menulis Surat untuk Mendikbud RI

Saat ini, lanjut Muharram, realisasi program SPAM masih dalam tahap survei lapangan dan hasilnya kemungkinan akan diumumkan pada Juni atau Agustus 2024 mendatang.

IMG-20250221-WA0027
Display 17 Agustus _20250222_140150_0000

Adapun target selesai program ini, tutur Muharram, pada akhir November 2024 mendatang dengan durasi pengerjaan 60 hingga 90 hari.

Pihaknya menambahkan bahwa realisasi pembangunan SPAM di Pamekasan kini tengah mengalami beberapa kendala di lapangan.

“Banyak CV yang mati, karena minimnya Tenaga Ahli (TA) untuk direkrut sebagai syarat menjadi pihak ketiga,” ujarnya.

Baca Juga:  Rumah Zakat Bersama BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Banten

Aturan ini, ujar Muharram, memang berbeda dengan tahun lalu. “Dulu, tenaga ahli tidak menjadi syarat saat CV ingin menjadi pihak ketiga,” paparnya.

Lebih lanjut Muharram menjelaskan bahwa tahun ini keberadaan TA wajib bagi CV sebagai pihak ketiga.

“Setiap CV maksimal mengerjakan lima titik proyek, dan wajib memiliki satu TA serta tidak boleh dipinjamkan atau merangkap di CV lain,” pungkasnya.(rif/faj) 

Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20250222_135808_0000
Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20250222_135808_0004
Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20250222_135808_0002
Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20250222_135808_0003
Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20250222_135808_0001