Polres Bangkalan Ringkus Maling Motor yang Babak Belur Diamuk Massa, 1 Tersangka Masih DPO

Media Jatim
Pencuri
(Dok. Media Jatim) Sosok MT, tersangka maling motor di Desa Manoan, Kecamatan Kokop, Bangkalan saat diamankan Polres Bangkalan, Senin (13/5/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan menangkap pria asal Desa Manoan, Kecamatan Kokop berinisial MT (22) yang babak belur dihakimi warga usai tertangkap basah hendak mencuri sepeda motor, Jumat (10/5/2024).

MT diringkus pihak kepolisian usai melakukan percobaan pencurian motor milik Ibnu Aqil (40) yang diparkir di halaman rumahnya, Desa Lembung Gunung, Kecamatan Kokop.

Dalam melancarkan aksinya itu, MT bersama rekannya berinisial SP warga Desa Manoan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi setempat.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Ismanjaya membenarkan tentang peristiwa tersebut. “Satu pelaku berinisial MT berhasil diamankan oleh warga. Sedangkan rekannya berinisial SP berhasil kabur, kini masih dalam pencarian,” ungkapnya saat Konferensi Pers, Senin (13/5/2024).

Baca Juga:  DPRD Sampang Usulkan Masa Jabatan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat Berakhir 31 Desember 2023

Febri menerangkan, aksi pencurian itu disadari oleh pemilik motor saat mendengar bunyi kretek-kretek dari arah luar tempat motornya diparkir.

Seketika, lanjut Febri, korban dan temannya yang sedang asyik ngobrol langsung keluar rumah untuk memastikan sumber bunyi yang mereka dengar.

Saat keluar rumah, ujar Febri, ternyata motor milik Ibnu Aqil tersebut berpindah tempat dan disampingnya sudah ada dua orang tidak dikenal.

“Korban langsung berteriak maling hingga warga sekitar berdatangan dan berupaya menangkap dua pria tidak dikenal tersebut. Satu dari pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan satunya lagi berhasil diringkus warga,” ujar Febri.

Baca Juga:  APBD Bangkalan 2024 Minus Rp10 Miliar, Pj Bupati Berencana Rampingkan 9 OPD

Kepada warga, ucap Febri, tersangka mengaku hendak mencuri ayam. Namun saat digeledah, didapati kunci T di saku tersangka yang berhasil diamankan.

“Emosi warga sempat tersulut dan melayangkan pukulan pada tersangka. Beruntung, aksi main hakim sendiri itu tidak berlanjut, warga segera melaporkan dan menyerahkannya pada polisi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, terang Febri, tersangka MT dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(hel/faj)