WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54
News  

Puskesmas Guluk-Guluk Mengaku Lalai, Pungutan Rp300 Ribu Pasien BPJS Dikembalikan

Media Jatim
Puskesmas Guluk Guluk Sumenep
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Suasana antre di loket pendaftaran Puskesmas Guluk-Guluk, Sumenep, Senin (13/5/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Puskesmas Guluk-Guluk mengaku lalai telah memungut biaya Rp300 ribu kepada pasien BPJS yang hendak mengeluarkan sisa ari-ari.

Keluarga pasien BPJS–atau korban pungutan–berinisial F, mengatakan bahwa pihak puskesmas telah mengembalikan, namun, tidak utuh Rp500 ribu.

“Biaya yang ditarik awal itu Rp500 ribu, dikembalikan Rp300 ribu, yang diambil Rp200 ribu sebagai biaya untuk mengeluarkan plasenta,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (13/5/2024)

Puskemas Guluk-Guluk, kata F, juga telah mengakui bahwa tindakan memungut uang pasien BPJS tersebut adalah kelalaian.

Kendatipun Puskesmas telah mengaku lalai dan meminta maaf, F mengaku tetap merasa kecewa atas pelayanan dan tindakan yang dilakukan puskesmas kepada istrinya.

“Kejadian ini bisa saja tidak hanya terjadi satu kali seperti yang dialami oleh keluarga saya. Mungkin saja masyarakat yang awam telah banyak menjadi korban. Saya berharap ada pemeriksaan ke bidan-bidan atau pihak-pihak lainnya yang memiliki tugas dalam tindakan tersebut,” harapnya.

Baca Juga:  Merusak Alam di Sumenep, Aktivis Minta Tambang Galian C Ilegal Ditutup

Selain itu, F juga merasa kecewa lantaran saat sebelum dilakukan SHK kepada anaknya masih dipersulit di loket pendaftaran.

Banner Iklan Media Jatim

“Keluarga saya diminta untuk mendaftar di jalur umum di luar layanan BPJS Kesehatan, alasannya karena bayi masih usia tiga hari dan belum masuk dalam Kartu Keluarga,” imbuhnya.

Padahal, kata F, pada hari sebelumnya, bidan puskesmas hanya menyampaikan bahwa untuk SHK cukup membawa Kartu Ibu dan Anak (KIA).

“Kejadian ini menandakan bahwa administrasi di Puskesmas Guluk-Guluk tidak jelas. Perlu dievaluasi agar tidak membingungkan masyarakat saat ingin melakukan pemeriksaan,” tukasnya.

Baca Juga:  Kiai Afif: Kita Berhadapan dengan Konstelasi Perang Budaya

Dimintai tanggapan atas hal itu, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Ary Udiyanto menyampaikan bahwa pihak Puskesmas Guluk-Guluk belum mengantongi SK dan tim untuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED).

“Oleh karena itu, pertolongan sisa plasenta tidak bisa dijamin oleh JKN,” terangnya, Selasa (14/5/2024).

Keluarga pasien, kata Ary, sudah diedukasi untuk dirujuk namun menolak sehingga pasien ditarik biaya Rp500 ribu, namun, biaya pemotongan sisa plasenta seharusnya hanya Rp200 ribu.

“Sehingga Rp300 ribu yang dikembalikan kepada keluarga,” sambungnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep Ellya Fardasah menegaskan bahwa itu bukan penarikan pembiayaan apalagi pungutan liar.

“Saya sudah sampaikan bahwa itu bukan pungutan. Tapi jaminan,” ujarnya.(mj2/ky)