Pamekasan, mediajatim.com — Sengketa tanah warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, antara pihak Bahriyah dan Sri Suhartatik terus bergulir di Pengadilan Negeri setempat hingga hari ini, Rabu (22/5/2024).
Terkini, pihak Bahriyah diduga telah merekayasa tahun kematian Jatim P. Butum. Dalam catatan perkara, Butum merupakan pewaris atau penghibah sebidang tanah kepada Bahriyah yang ber-SHM 02988 tahun 2017.
Penasihat Hukum Pidana Sri Suhartatik, Sulaisi Abdurrazaq, menjelaskan bahwa P. Butum wafat pada 2015 atau dua tahun sebelum terbitnya SHM 02988 atas nama Bahriyah.
Namun, kematian P. Butum bukannya tercatat 2015, melainkan terdata 2018 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Sulaisi mengatakan sudah mengonfirmasi data itu ke Dispendukcapil.
“Dugaan rekayasa dilakukan untuk menunjukkan seolah-olah tahun kematiannya itu pada 2018, bukan 2015,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (22/5/2024).
Dugaan rekayasa tahun kematian Butum ini, kata Sulaisi, bisa saja digunakan untuk menyiasati bahwa penerbitan SHM 02988 tahun 2017 atas nama Bahriyah seolah-olah dengan persetujuan Butum.
“Artinya, kalau Butum wafatnya 2018, maka dalam penerbitan SHM 2017 itu tidak perlu surat keterangan ahli waris, dan karena itulah ahli waris lainnya merasa dirugikan atas dugaan rekayasa ini,” tegasnya.
Kata Sulaisi, jika akta kematian Butum tercatat sesuai wafatnya yakni pada 2015, maka hibah tanah SHM 02988 itu harus persetujuan dari para ahli waris lainnya.
“Penerbitan SHM seharusnya benar-benar sesuai fakta, tidak ada rekayasa atau manipulasi dalam rangkaiannya,” sambungnya.
Untuk meminta konfirmasi terkait dugaan rekayasa ini, mediajatim.com berupaya menghubungi Mohammad Fauzi melalui pesan dan panggilan WhatsApp namun tidak direspons sekitar pukul 14.27 WIB, Rabu (22/5/2024).
Sebagaimana diketahui, Fauzi merupakan anak dari Bahriyah. Fauzi adalah penerima kuasa dalam proses pengurusan penerbitan SHM milik Bahriyah.(*/ky)