Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP dan Damkar Pamekasan telah melaksanakan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di 13 kecamatan sejak 22 April hingga 20 Mei 2024.
Satpol PP mengaku sudah melaporkan sejumlah temuannya melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) untuk menjadi dasar tindakan kegiatan selanjutnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan laporan hasil temuan-temuannya ke Bea Cukai Madura sebagai bahan tindak lanjut.
“Terakhir dilaksanakan di Kecamatan Kadur dan Pamekasan,” ungkapnya, Selasa (21/5/2024).
Dia menyebut bahwa sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal sudah tuntas dan terlaksana dengan baik.
“Sebagaimana kami sampaikan, bahwa kami menyosialisasikan pencegahan atas rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas dan pita cukai yang salah stempel,” pungkasnya.(rif/ky)