Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Usai Sisir 13 Kecamatan, Satpol PP Pamekasan Laporkan Temuan Rokok Ilegal Melalui Siroleg

Media Jatim
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal
(Dok. Media Jatim) Petugas Satpol PP Pamekasan (kanan) mendatangi jasa ekspedisi untuk sosialisasi pencegahan rokok ilegal 2024.

Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP dan Damkar Pamekasan telah melaksanakan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di 13 kecamatan sejak 22 April hingga 20 Mei 2024.

Satpol PP mengaku sudah melaporkan sejumlah temuannya melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) untuk menjadi dasar tindakan kegiatan selanjutnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan laporan hasil temuan-temuannya ke Bea Cukai Madura sebagai bahan tindak lanjut.

Banner Iklan Media Jatim

“Terakhir dilaksanakan di Kecamatan Kadur dan Pamekasan,” ungkapnya, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:  Staf Bawaslu Pamekasan yang Tawarkan Tarif Lolos Panwascam Rp7,5 Juta Dikembalikan ke Pemda

Dia menyebut bahwa sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal sudah tuntas dan terlaksana dengan baik.

“Sebagaimana kami sampaikan, bahwa kami menyosialisasikan pencegahan atas rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas dan pita cukai yang salah stempel,” pungkasnya.(rif/ky)