Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerapkan pembatasan kegiatan dan akses di kawasan Monumen Arek Lancor.
Pembatasan tersebut menyebabkan pintu utama ditutup dan dibuka hanya pada saat-saat tertentu. Selain itu, kawasan ini hanya bisa digunakan untuk kegiatan tertentu saja.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Supriyanto menjelaskan bahwa langkah tersebut sudah berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Area Monumen Arek Lancor.
“Pada Pasal 4 (Ayat 1 poin a, b, c, d, red) dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatannya untuk kegiatan sosial kegamaan dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah, Pemprov atau Pemda,” bebernya saat dihubungi mediajatim.com, Senin (27/5/2024).
Selain dua kegiatan tersebut, lanjut mantan Kepala DPMPTSP Pamekasan itu, Arek Lancor juga dikhususkan untuk kegiatan perniagaan atau komersil pada saat car free day dan videotron baik komersil maupun nonkomersil.
“Di luar kegiatan tersebut harus mendapatkan izin dari bupati, sesuai Perbup,” terangnya.
Dia juga mengatakan, terkait akses tidak dibuka bebas, Pri mengatakan Arek Lancor masih bisa diakses oleh pedestrian.
“Untuk pejalan kaki bebas masuk,” pungkasnya.(ak/ky)