PERIODE II

Pendaftaran Ditutup, KPU Sumenep Verifikasi Berkas 15 Parpol hingga 23 Juni 2023

Media Jatim
KPU Sumenep
(Moh. Faiq/Media Jatim) Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Senin (15/4/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah menutup pendaftaran Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), tepat pada pukul 23.59 WIB, Minggu (14/5/2023) malam.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia menyampaikan, pelaksanaan pendaftaran hingga ketentuan hari terakhir telah sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Jadi sampai hari terakhir, terdapat 15 Parpol di Kabupaten Sumenep yang telah selesai melakukan pendaftaran ke KPU,” ungkapnya, Senin (15/5/2023).

Sedangkan partai politik yang tidak mendaftar, terang Deki, ada dua, yaitu Partai Garuda dan Partai Perindo.

Baca Juga:  596 Orang di Pamekasan Akan Berebut 65 Kursi PPK Pemilu 2024

Selain itu, Deki menambahkan, juga ada satu Parpol yang gagal mendaftar karena tidak melengkapi persyaratan, yakni Partai Buruh.

Partai Buruh, kata Deki, memang sempat menyerahkan berkas-berkas pendaftarannya ke KPU Sumenep. “Namun mereka tidak melakukan pengisian di Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ucapnya.

Sehingga, lanjut Deki, KPU Sumenep mengembalikan berkas-berkasnya. “Setelah dikembalikan, Partai Buruh datang kembali sekitar pukul 00.10 WIB, sesaat setelah pendaftaran ditutup. Namun, setelah kami cek kembali di Silon, berkas mereka tetap tidak ada,” jelasnya.

Karena itulah, Partai Buruh Sumenep, terang Deki, menjadi Parpol yang gagal mendaftar untuk maju ke Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga:  Tes CAT PPK 7 Kecamatan Selesai, KPU Pamekasan Ambil 15 Nilai Terbesar

Lebih lanjut Deki menjelaskan, pada tahapan selanjutnya, usai masa pendaftaran, KPU Sumenep akan melakukan verifikasi berkas partai politik. “Mulai hari ini, 15 Mei, hingga 23 Juni 2023 nanti,” pungkasnya.(fa/faj)