InShot_20250612_093447937

Caleg Partai Gelora Dilantik Jadi PPS Pamekasan, KPU: Tak Mundur Akan Dituntut!

Media Jatim
Caleg Kalah Jadi PPS Pamekasan
(Dok. KPU Pamekasan) Data-data berkaitan dengan Caleg 2024 Dapil II Pamekasan Partai Gelora Umarul Faruk yang gagal terpilih.

Pamekasan, mediajatim.com — KPU Pamekasan melantik Caleg 2024 yang kalah di Dapil II Pamekasan dari Partai Gelora Nomor Urut 5 bernama Umarul Faruk menjadi anggota PPS Potoan Laok, Kecamatan Palengaan.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Umarul Faruk terpilih menjadi anggota PPS berdasarkan pengumuman KPU Pamekasan bernomor: 465/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilgub dan Pilkada Kabupaten Pamekasan 2024.

Nama Umarul Faruk berada di nomor urut 474 dalam pengumuman tersebut. Dengan nomor pendaftaran 24-3528062007241. Umar dilantik bersama ratusan PPS lainnya di Hotel Azana, Minggu (26/5/2024).

Padahal, pada poin (e) dalam Pengumuman KPU Pamekasan Nomor: 423/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilgub dan Pilkada Kabupaten Pamekasan 2024 jelas ditegaskan bahwa syarat menjadi anggota PPS tidaklah menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Fathor Rachman mengatakan sudah menghubungi yang bersangkutan.

InShot_20250611_121151641

“Kami sudah menghubungi yang bersangkutan, dan memintanya untuk mengundurkan diri,” tuturnya, Selasa (28/5/2024).

Ditanya mengapa Caleg 2024 bisa lolos dalam seleksi administrasi hingga dilantik, Fathor berdalih hanya menggunakan dua metode saat menyeleksi, yakni mengecek laman sistem informasi partai politik (Sipol) dan surat pernyataan dari yang bersangkutan.

Baca Juga:  Anggota Pramuka SMKN 3 Pamekasan Borong Juara Duta GenRe Pamekasan 2021

“Ketika dicek di Sipol, NIK yang bersangkutan tidak muncul, apalagi sudah diperkuat oleh surat pernyataan. Kami tidak bisa untuk mencurigai pendaftar satu per satu,” sambungnya.

Karena sudah diperkuat surat pernyataan, lanjut Fathor, maka Umarul Faruk diloloskan menjadi anggota PPS walaupun faktanya tidak sesuai.

“Jika tidak mengundurkan diri dan meminta maaf kepada KPU, kami akan menuntutnya secara etik dan secara hukum karena telah melakukan pembohongan publik,” pungkasnya.(ak/ky)