Caleg Partai Gelora Dilantik Jadi PPS Pamekasan, KPU: Tak Mundur Akan Dituntut!

Media Jatim
Caleg Kalah Jadi PPS Pamekasan
(Dok. KPU Pamekasan) Data-data berkaitan dengan Caleg 2024 Dapil II Pamekasan Partai Gelora Umarul Faruk yang gagal terpilih.

Pamekasan, mediajatim.com — KPU Pamekasan melantik Caleg 2024 yang kalah di Dapil II Pamekasan dari Partai Gelora Nomor Urut 5 bernama Umarul Faruk menjadi anggota PPS Potoan Laok, Kecamatan Palengaan.

Umarul Faruk terpilih menjadi anggota PPS berdasarkan pengumuman KPU Pamekasan bernomor: 465/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilgub dan Pilkada Kabupaten Pamekasan 2024.

Nama Umarul Faruk berada di nomor urut 474 dalam pengumuman tersebut. Dengan nomor pendaftaran 24-3528062007241. Umar dilantik bersama ratusan PPS lainnya di Hotel Azana, Minggu (26/5/2024).

Padahal, pada poin (e) dalam Pengumuman KPU Pamekasan Nomor: 423/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilgub dan Pilkada Kabupaten Pamekasan 2024 jelas ditegaskan bahwa syarat menjadi anggota PPS tidaklah menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Baca Juga:  Pohon Nyentuh Kabel Bisa Bikin Gangguan Listrik, PLN Harap Masyarakat Saling Jaga Keandalan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Fathor Rachman mengatakan sudah menghubungi yang bersangkutan.

“Kami sudah menghubungi yang bersangkutan, dan memintanya untuk mengundurkan diri,” tuturnya, Selasa (28/5/2024).

Ditanya mengapa Caleg 2024 bisa lolos dalam seleksi administrasi hingga dilantik, Fathor berdalih hanya menggunakan dua metode saat menyeleksi, yakni mengecek laman sistem informasi partai politik (Sipol) dan surat pernyataan dari yang bersangkutan.

“Ketika dicek di Sipol, NIK yang bersangkutan tidak muncul, apalagi sudah diperkuat oleh surat pernyataan. Kami tidak bisa untuk mencurigai pendaftar satu per satu,” sambungnya.

Baca Juga:  Komandan Subdenpom V/4-3 Pamekasan Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan Truk Ikan

Karena sudah diperkuat surat pernyataan, lanjut Fathor, maka Umarul Faruk diloloskan menjadi anggota PPS walaupun faktanya tidak sesuai.

“Jika tidak mengundurkan diri dan meminta maaf kepada KPU, kami akan menuntutnya secara etik dan secara hukum karena telah melakukan pembohongan publik,” pungkasnya.(ak/ky)