WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Bea Cukai Madura Edukasi Linmas untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Media Jatim
Bea Cukai
(Dok. IG Bea Cukai Madura) Sosialisasi dan edukasi kepada Linmas untuk menekan peredaran rokok ilegal di Hotel Azana, Kamis (30/5/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Bea Cukai Madura menghadiri Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai pada acara Peningkatan Kapasitas Linmas dalam Rangka Pengamanan Pilkada 2024 Kabupaten Pamekasan di Hotel Azana, Kamis (30/5/2024).

Pejabat Pengawas Bea Culai Madura Andru Ledwan Permadi hadir dalam kesempatan tersebut untuk mengenalkan konsep kepabeanan dan cukai.

Andru menjelaskan secara perinci terkait ketentuan cukai mulai dari karakteristik barang kena cukai, jenis-jenis barang kena cukai dan yang paling ditekankan adalah jenis-jenis rokok ilegal dan cara mengenalinya.

Banner Iklan Media Jatim

“Kami harap dengan dikenalkannya ciri-ciri rokok ilegal, para Linmas dapat meneruskan informasi ini ke masyarakat sekitar agar kita sama-sama dapat menekan peredaran rokok bodong di Pamekasan,” ujar Andru.

Baca Juga:  Perceraian di Bangkalan Tembus hingga 1.651 Kasus, Faktor Utamanya Perselisihan dan Masalah Ekonomi

Bea cukai berharap dengan kegiatan ini masyarakat dapat lebih familier dengan ketentuan cukai dan dapat menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah dalam upaya untuk menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Bea Cukai Madura senantiasa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berupaya secara serius menekan peredaran rokok ilegal dan membudayakan rokok legal,” pungkasnya.(*/ky)