KPU Sumenep Sebut 4 Anggota PPS Bermasalah Mundur, 9 yang Masuk Sipol Aman

Media Jatim
KPU Sumenep
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama.

Sumenep, medijatim.com — KPU Sumenep telah mengirimkan hasil penelusuran dan klarifikasi atas 13 anggota PPS bermasalah sebagai balasan atas surat saran perbaikan (Sarper) Bawaslu setempat, Sabtu (1/6/2024).

Klarifikasi KPU, empat anggota PPS bermasalah telah mengundurkan diri. Sedangkan 9 lainnya diklaim aman dan tidak bersamalah walaupun tercatut di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama mengatakan bahwa KPU telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan beberapa partai politik (Parpol) untuk mengklarifikasi nama-nama yang dicantumkan Bawaslu dalam surat Sarper.

“Kami sudah klarifikasi ke beberapa Parpol, hasilnya 9 orang itu memang benar-benar dicatut,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (3/6/2024).

Selain itu, kata Deki, 9 orang yang sudah dilantik sebagai anggota PPS itu telah menyampaikan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa memang tercatut sebagai anggota Parpol di Sipol.

“Bahkan ada satu orang yang tercatut di Parpol. Dia jadi PPS sejak 2020. Pada Pemilu 2024 kemarin jadi PPS juga. Dia heran, kok tiba-tiba ada. Nah, itu berarti dicatut,” sambungnya.

Baca Juga:  Pengajuan Sertifikasi Halal Rendah, Kemenag dan Diskop UM Bangkalan Mengaku Sudah Lakukan Sosialisasi ke Pelaku Usaha

Kata Deki, sampai saat ini belum ada bukti lain yang mengindikasikan bahwa 9 dari 13 orang yang diklaim Bawaslu bermasalah tersebut aktif di Parpol.

“Sejauh ini belum ada laporan. Kami juga sudah komunikasi dengan Parpol. Kalau ada bukti-bukti baru nanti kami akan klarifikasi lagi kepada yang bersangkutan,” tukasnya.

Ditanya terkait 13 nama PPS bermasalah, Deki merahasiakannya. “Sudahlah tidak usah. Biarkan itu menjadi arsip dan privasi KPU,” tuturnya.

Hasil penelusuran mediajatim.com dari salah seorang sumber, inilah 13 nama PPS bermasalah yang dirahasiakan oleh KPU Sumenep:

  1. Ach. Basofi Muzakki (Desa Batang-Batang Daya)
  2. Sri Dewi (Desa Jangkong)
  3. Moh. Hosman (Desa Aeng Dake)
  4. Buzairi (Desa Jelbuden)
  5. Zeruji (Desa Pore)
  6. Rachmat Hidayat (Desa Meddelan)
  7. Rudik Santoso (Desa Lenteng Barat)
  8. Ahmad Junaidi (Desa Sumber)
  9. Abd. Haliq (Desa Sumber)
  10. Sufyan (Desa Tanah Merah)
  11. Syarif Hidayatullah Fajar (Desa Pasongsongan)
  12. Moh. Ishamuddin (Tanah Merah)
  13. Mahrus Ali (Desa Pananggungan)
Baca Juga:  FIFA Matchday, 5 Pemain Madura United Dipanggil Timnas Indonesia

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep Moh. Rusydi Zain ZA mengatakan akan memperkuat koordinasi dengan KPU agar 9 anggota PPS itu mengurus dan membersihkan namanya dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Bawaslu akan meminta KPU untuk menindaklanjuti 9 orang yang membuat surat pernyataan itu untuk memproses kepada partai yang bersangkutan agar namanya dihapus dari Sipol,” ucapnya, Senin (3/6/2024)

Akan tetapi, kata Rusydi, rencana itu masih belum dirapatkan dengan ketua dan anggota Bawaslu yang lain karena beberapa kendala.

“Nanti kalau sudah melakukan rapat pleno kami akan sampaikan ke KPU agar mengimbau 9 orang tersebut untuk meminta Parpol yang bersangkutan untuk menghapus namanya dari Sipol,” tandasnya.(mj2/ky)