Kepsek dan Guru yang Selingkuh di Sumenep Akan Diberhentikan Sementara

Media Jatim
ASN
(Dok. JawaPos.com) Ilustrasi dua PNS yang berselingkuh.

Sumenep, mediajatim.com — Proses penetapan sanksi kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu lembaga pendidikan di Sumenep terus berlanjut.

Dua ASN tersebut, yakni Kepala Sekolah Dasar (SD) negeri berinisial SR dan Guru Olahraga SD negeri berinisial R.

Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra menerangkan bahwa sanksi untuk kedua ASN tersebut, yakni diberhentikan sementara dari sekolah.

“Maunya kami sekarang keduanya diberhentikan sementara. Tapi masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pak Bupati,” ucapnya, Rabu (12/6/2024)

Sanksi ini diambil, lanjut Agus, agar tidak muncul stigma negatif terhadap sekolah tempat dua ASN ini bertugas.

“Kehawatiran terbesar saya sekarang terhadap proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau jalannya pendidikan di kedua sekolah tempat dua ASN ini bertugas,” ujarnya.

Baca Juga:  Video Dandy Tendang Kepala David Viral, PP GP Ansor Satukan Komando: Perekam dan Penyebar Akan Kami Laporkan!

Karena itulah, tutur Agus, Disdik Sumenep meminta kepada bupati untuk memberhentikan sementara kedua ASN yang diduga terlibat perselingkuhan itu.

“Mereka (dua ASN yang diduga selingkuh, red.) sudah kami tarik ke sini (Disdik, red.) sekarang. Hal ini dilakukan supaya di satuan pendidikan tidak terjadi masalah dan tenang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatut dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin mengaku hanya menyimak berita di media online terkait dua ASN yang diduga selingkuh itu.

Baca Juga:  374 Pendaftar Rebut 20 Kursi Komisioner di Zona 1 Jawa Timur

“Kalau secara laporan, kami masih belum menerima surat dari Disdik. Cuma, saya sudah komunikasi dengan salah seorang staf di sana, katanya, masih mau diajukan ke Bupati,” ungkapnya, Rabu (12/6/2024).

BKPSDM saat ini, tambah pria yang akrab disapa Tahol itu, juga menuggu laporan kronologi kasus dugaan perselingkuhan tersebut dari Disdik.

“Kalau memang pelanggarannya diduga berat, maka kami akan turun dengan membentuk tim ad hoc untuk mengambil tindakan. Hal itu sesuai dengen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021,” imbuhnya.

mediajatim.com juga telah berusaha menghubungi Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dengan mendatangi rumah dinas dan kantornya. Sayang, yang bersangkutan tidak ada.(mj2/faj)