Bangkalan, mediajatim.com — DPRD Bangkakan mendesak Pemkab setempat untuk menutup usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.
Desakan itu muncul karena sejumlah usaha pemotongan kapal di lokasi diduga banyak yang tidak berizin alias ilegal.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful Anam mengatakan tidak menemukan nama perusahaan pemotong yang terdaftar.
“Kami sudah memanggil pihak terkait pada 2021 tetapi mereka tidak hadir,” katanya, Kamis (13/6/2024).
Sampai hari ini, lanjut Syaiful, perusahaan pemotong kapal yang kerap diprotes warga ini tidak menunjukkan iktikad baik untuk hadir saat dipanggil.
“Perusahaan itu bahkan pernah mengalami kebakaran yang menyebabkan pekerja terluka dan ada yang meninggal. Ini perlu ditindaklanjuti legalitas izinnya,” jelasnya.
Kabid Perizinan dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Mohammad Yudhistira mengaku tidak memiliki kewenangan di wilayah perairan sekitar Kamal.
Untuk aktivitas pemotongan kapal yang dilakukan di daratan, kata Yudhistira, seharusnya pihak perusahaan memiliki izin.
“Kegiatan usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati belum terdata dan harus memiliki izin jika dilakukan di daratan,” tegasnya.
Yudhistira menambahkan bahwa pihaknya hanya membantu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sedangkan kewenangan untuk menutup usaha tak berizin ada di Satpol PP.
“Dalam PP Nomor 6 dan PP Nomor 5 Tahun 2021, tugas kami hanya memberikan rekomendasi agar pelaku usaha segera mengurus izin,” pungkasnya.(hel/ky)