Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Penetapan Tersangka 2 Proyek Fiktif di Pakong Pamekasan Tunggu Pelantikan DPRD Selesai

Media Jatim
Kejari Pamekasan
(Ist) Ruang Bank Data Intelijen Kejari Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Penyidikan kasus dua proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, hampir tuntas, Kamis (20/6/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah mengantongi dua alat bukti kasus dua proyek fiktif yang diajukan oleh Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama.

Bahkan, informasi dari sumber mediajatim.com, Kejari Pamekasan telah mengalkulasi kerugian negara dari dua proyek fiktif pelengseng senilai Rp356 juta itu.

Dari sumber yang sama, penetapan tersangka perkara ini akan diumumkan Kejari Pamekasan usai pelantikan DPRD terpilih periode 2024-2029.

Meskipun demikian, Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menuturkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Benar kami telah mengumpulkan dua alat bukti,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (20/6/2024).

Dalam kasus semacam ini, lanjut Ardian, tidak cukup hanya dengan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kata Ardian, harus ditemukan pula secara jelas kerugian negara.

Baca Juga:  Dalam 10 Hari Polres Pamekasan Amankan 75 Kendaraan Tanpa Surat-Surat

“Terkait berapa kerugian negara tengah kami koodinasikan dengan Inspektorat Daerah untuk memastikan nominalnya,” paparnya.

Dia mengaku tidak bisa membeberkan dua alat bukti dan saksi yang telah dimintai keterangan sebab itu merupakan materi penyidikan.

Namun dia memastikan akan ada penetapan tersangka usai pelantikan DPRD Pamekasan Agustus mendatang. “Berapa orang tersangkanya kami juga belum bisa menyebutkan,” tuturnya.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Sumber mediajatim.com menyebutkan, kasus proyek fiktif ini diduga melibatkan anggota DPRD Pamekasan Zamahsyari.

Politisi PPP itu kurang lebih empat kali telah dipanggil Kejari Pamekasan untuk dimintai keterangan.

Saat dihubungi media ini, Kamis (20/6/2024), Zamahsyari menerangkan bahwa dua proyek pelengseng tersebut bukan fiktif namun lokasi pengerjaannya berubah.

“Kalau fiktif itu kan tidak dikerjakan, namun dua proyek ini sudah dikerjakan November 2022 lalu dan ada bukti fisiknya juga,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:  Dua Orang PDP di Pamekasan Dinyatakan Negatif Corona

Perubahan lokasi pengerjaan itu, katanya, dibuktikan dengan dua Berita Acara Perubahan Lokasi Kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) 2022.

Pertama, berita acara dengan nomor 079/432.509.4/2022 dan ditandatangani Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida.

Kedua, berita acara perubahan lokasi dengan nomor 078/432.509.4/2022 dan ditandatangani Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi lestari.

“Bukti berita acara ditandatangani oleh Kades Cenlecen Amin Yazid Halimi, lengkap dengan stempelnya, dan juga kami sertakan saat memberikan keterangan ke Kejari Pamekasan,” tukasnya.

Kades Cenlecen Amin Yazid Halimi tidak bisa dimintai keterangan terkait ini. Saat dihubungi mediajatim.com, dia mengatakan kurang enak badan.

“Mohon maaf tidak enak badan,” katanya via pesan WhatsApp, Kamis (20/6/2024) pukul 17.10 WIB.(rif/ky)