KPU Sumenep Imbau Pantarlih Bekerja Sesuai Regulasi: 10 Pemilih Harus Sudah Dicoklit Hari Ini!

Media Jatim
KPU
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Pemasangan aksesoris petugas Pantarlih oleh Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi pada Apel Gelar Kesiapan Petugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pilkada 2024 di halaman Kantor KPU setempat, Senin (24/6/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep melaksanakan Apel Gelar Kesiapan Petugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pilkada 2024 di halaman Kantor KPU setempat, Senin (24/6/2024).

Apel yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah, perwakilan Dandim 0827, Polres dan Forkopimda ini turut diikuti oleh PPK, PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kecamatan Batuan.

Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi mengatakan, rencana KPU Jawa Timur, hari ini 1 juta warga harus sudah di-Coklit.

“Jadi, teman-teman Pantarlih di masing-masing TPS hari ini minimal sudah men-Coklit 10 orang,” ucapnya, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:  Baru 828 Produk UMKM yang Bersertifikat Halal di Kabupaten Sampang

Karenanya, pihaknya mengimbau kepada seluruh PPK dan PPS di Sumenep agar terus memastikan bahwa kerja-kerja Coklit sesuai dengan regulasi, sebagaimana yang ada di buku panduan Pantarlih.

“Karena Coklit ini merupakan pintu kesuksesan Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024 nanti,” imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Syamsi itu juga menyampaikan bahwa tugas inti Pantarlih adalah mencocokkan model A daftar pemilih dengan identitas pemilih atau calon pemilih, baik menggunakan KTP atau KK.

Pada saat yang sama, Syamsi juga meminta semua Pantarlih mengenakan seragam saat melaksanakan tugasnya, berkoordinasi dengan RT/RW dan memastikan semua rangkaian kegiatan Coklit terlaksana dengan baik.

Baca Juga:  Eks Lokalisasi GP Dirazia Lagi, Hasilnya Nihil

“Saya tidak ingin nanti ada temuan dari Bawaslu bahwa petugas Pantarlih bekerja tidak sesuai dengan aturan atau pedoman yang berlaku,” bebernya.

Syamsi juga mengingatkan kepada Pantarlih, apabila terdapat kejadian khusus saat melaksanakan tugas di lapangan, maka harus didokumentasikan dan dibuatkan berita acara.(mj2/faj/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *