Pamekasan, mediajatim.com — Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekasan menggelar acara selawatan bersama di Lapangan Nagara Bhakti Pendapa Ronggosukowati, Selasa (25/6/2024) malam.
Selawatan bersama ini digelar sebagai wujud syukur para kepala desa atas dikabulkannya aspirasi perpanjangan masa jabatan dari enam ke 8 tahun oleh pemerintah pusat.
Sebagaimana diketahui, perpanjangan masa jabatan Kades dari enam ke 8 tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pj Bupati Masrukin menuturkan bahwa perpanjangan masa jabatan kades ini dikabulkan karena pemerintah memikirkan keberlangsungan pemerintahan di desa.
“Dulu jabatannya enam tahun tiga periode maksimal, sekarang ditambah dua tahun menjadi 8 tahun, tetapi periodenya maksimal 2 kali,” jelas Pj Masrukin saat memberikan sambutan.
Kata Masrukin, tambahan dua tahun masa jabatan Kades ini harus diiringi niat tulus untuk mengabdi lebih lama.
“Syukuri dengan cara memperbaiki sistem pemerintahan di tingkat desa, termasuk dari sisi pelayanan,” harapnya.
Untuk diketahui, ada 159 kepala desa yang akan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan besok, Rabu (26/6/2024).(**/ky)