Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep menetapkan dua ASN yakni SR dan Y sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, SR merupakan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu SD negeri di Kecamatan Rubaru.
Sementara Y adalah guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SD negeri berbeda di kecamatan yang sama.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas mengatakan dua tersangka SR dan Y tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
“Statusnya naik menjadi tersangka. Keduanya tidak ditahan. Mereka kooperatif dan mereka statusnya ASN tentu tidak akan ke mana-mana,” terangnya, Kamis (4/7/2024).
Saat ini, lanjut AKP Widi, Polres Sumenep tengah melengkapi berkas parkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Ancaman hukuman di bawah lima tahun. Jika berkasnya selesai akan segera kami kirim ke kejaksaan,” pungkasnya.(man/ky)