web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Kepsek dan Guru Olahraga di Sumenep Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan

Media Jatim
Polres Sumenep
(Dok. Media Jatim) Gedung Mapolres Sumenep di Jalan Urip Sumoharjo.

Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep menetapkan dua ASN yakni SR dan Y sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, SR merupakan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu SD negeri di Kecamatan Rubaru.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Sementara Y adalah guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SD negeri berbeda di kecamatan yang sama.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas mengatakan dua tersangka SR dan Y tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

“Statusnya naik menjadi tersangka. Keduanya tidak ditahan. Mereka kooperatif dan mereka statusnya ASN tentu tidak akan ke mana-mana,” terangnya, Kamis (4/7/2024).

Saat ini, lanjut AKP Widi, Polres Sumenep tengah melengkapi berkas parkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Baca Juga:  Selama Sebulan, Polres Semenep Ringkus 14 Tersangka Kasus Narkoba

“Ancaman hukuman di bawah lima tahun. Jika berkasnya selesai akan segera kami kirim ke kejaksaan,” pungkasnya.(man/ky)