WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

DPRD Sumenep Digeruduk Massa, Minta Proyek Terminal Arya Wiraraja Dihentikan

Media Jatim
Terminal
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Massa aksi sedang menyampaikan aspirasinya ke Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dulsiam (berkopiah) di depan kantor dewan setempat, Senin (8/7/2024)

Sumenep, mediajatim.com — Gerakan Aksi Mahasiswa Sumenep (Gamas) bersama LSM Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD setempat, Senin (8/7/2024).

Massa aksi menuntut DPRD setempat untuk menghentikan pengerjaan proyek Terminal Arya Wiraraja.

Ketua Gamas Tolak Amir mengatakan, proyek Terminal Arya Wiraraja wajib dihentikan karena lahannya diduga masih sengketa.

“Lahan ini statusnya masih milik rakyat atas nama Ismail Maryadi. Tidak boleh membangun proyek apa pun di atas tanah sengketa, apalagi jelas milik rakyat tanpa izin,” ucapnya ketika berorasi, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:  Universitas Trunojoyo Madura Raih Penghargaan Posisi Tertinggi Top 10 Persen IKU Liga PTN-Satker Kemendikbudristek

Selain itu, massa aksi juga minta para anggota dewan untuk mengukur ulang tanah sengketa tersebut.

“Kami harap DPRD setempat merekomendasikan kepada Badan Pertanah Nasional (BPN) Sumenep untuk mengukur ulang tanah sengketa tersebut,” tutur Tolak Amir.

Banner Iklan Media Jatim

Sekretaris Jendral Bidik Sumenep Sunan menerangkan bahwa saat ini ahli waris tanah juga belum menerima ganti rugi dari Pemkab.

“Padahal lahan 4.200 meter persegi di proyek terminal tersebut masih milik Ismail Maryadi. Pemkab harus ganti rugi kepada pewaris,” ucapnya saat berorasi, Senin (8/7/2024).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dulsiam mengatakan bahwa status pembangunan Terminal Arya Wiraraja sudah berbadan hukum.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Minta Diskan Perjelas Peran BBI untuk Pembudi Daya Lokal

“Lahan Terminal Arya Wiraraja sudah berkekuatan hukum. Sudah memiliki legal formal yaitu sertifikat,” ucapnya di depan para demonstran, Senin (8/7/2024).

Bahkan, kata Dulsiam, status tanah yang saat ini dibangun terminal itu tipe A atau milik pemerintah pusat.

“Jika urusan tanah belum clear dan rakyat merasa haknya dirampas, maka sebaiknya pembangunan itu tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Pihaknya mengaku berkomitmen untuk selalu bersama masyarakat. “Kami siap mengadvokasi agar jangan sampai hak rakyat diambil oleh siapa pun,” pungkasnya.(man/faj)