Cerita Qomariyah Dipersulit Ngurus Rujukan di Puskesmas Tlanakan: Dibilang Nunggak BPJS padahal Dibayar APBD!

Media Jatim
Kanker Akut Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Sitti Qomariyah bersama ayahnya, Muhtar, saat diwawancarai awak media di rumahnya di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Selasa (9/7/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Mahasiswi IAIN Madura penderita tumor ganas di lutut kanannya, Sitti Qomariyah, mengaku sempat mengalami kesulitan saat mengurus surat rujukan di Puskesmas Tlanakan.

Saat itu April 2023. Perempuan 22 tahun itu mendatangani Puskesmas Tlanakan untuk meminta surat rujukan agar bisa melakukan rontgen. Namun saat itu dia mengaku dipersulit.

“Jadi syarat rontgen itu harus ada surat rujukan dari Puskesmas, namun saya dibilang tidak membayar BPJS, dan tunggakannya banyak,” ceritanya, Selasa (9/7/2024).

Kata Qomariyah, pihak Puskesmas menyuruhnya untuk terlebih dahulu membayar tunggakan BPJS agar bisa menerima surat rujukan.

“Akhirnya saya meminta tolong salah seorang aktivis untuk bisa mengurus soal surat rujuk, akhirnya keluar juga, saya tidak tahu apakah diurus atau bagaimana,” bebernya.

Baca Juga:  Pria di Pamekasan Tusuk Adik Ipar Usai Sembelih Ayam untuk Hajatan

Usai melakukan Rontgen di RSUD Smart, Qomariyah mengaku kaget sebab hasilnya dia divonis menderita tumor ganas.

“Kondisi saya sudah begini, dari kalangan tidak mampu namun pihak Puskesmas masih mempersulit padahal surat itu sangat saya butuhkan,” tuturnya.

Sementara setelah dicek di aplikasi Mobile JKN, Selasa (9/7/2023), Qomariyah ternyata sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Pamekasan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan bahwa PBI APBD ini iurannya dibayar pemerintah.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Serahkan LKPD Unaudited, Berharap Dapat Opini WTP Berturut-turut ke-10

“Jelas yang bayar APBD, artinya tidak ditanggung per seorangan,” kata Sahrul, Selasa (9/7/2024) malam.

Sementara Kepala Puskesmas (Kapus) Tlanakan dr. Henny Setyowati menjelaskan bahwa persoalan itu terjadi saat dirinya belum menjabat Kapus.

Dia menilai persoalan itu muncul kemungkinan karena nama Qomariyah tidak terdaftar di BPJS Kesehatan.

“Jika memang tidak terdaftar, maka kami tidak bisa memberikan surat rujukan, makanya kami harus mengecek terlebih dahulu BPJS-nya,” ungkapnya, Selasa (9/7/2024).

Meski demikian, pihaknya mengaku sudah mengunjungi rumah Qomariyah untuk menjenguk.

“Kami sudah jelaskan soal surat rujukan itu, tapi kami lupa meminta kartu BPJS-nya untuk mengecek lebih lanjut,” pungkasnya.(rif/ky)