Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda listrik yang berkeliaran di Jalan Raya Bangkalan, Selasa (9/7/2024).
Dalam operasi ini, tiga Bocil pengendara sepeda listrik sudah diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melalui Tim Reaksi Cepat (TRC).
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada menuturkan, sepeda listrik memang ramah lingkungan, namun juga berbahaya jika digunakan anak-anak di jalan raya.
“Sepeda listrik itu tidak bersuara dan cenderung lebih cepat dibandingkan sepeda biasa. Jadi, risiko kecelakaannya lebih tinggi jika digunakan anak-anak,” ungkapnya, Selasa (9/7/2024).
Karena itulah, terang AKP Grandika, Satlantas Polres Bangkalan melakukan operasi sepeda listrik untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
“Upaya penertiban dilakukan karena sepeda listrik memang dilarang digunakan di jalan raya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” paparnya.
Kata AKP Grandika, dalam Permenhub No. 45/2020 ini, yang dimaksud sepeda listrik juga mencakup skuter listrik, sepeda roda satu dan otopet.
“Sesuai Permenhub, penggunaan kendaraan listrik ini harus berusia 12 hingga 15 tahun dan wajib didampingi oleh orang dewasa. Bagi yang belum memenuhi syarat, sesuai Permenhub bisa dilakukan penindakan tegas oleh petugas yang berwajib,” ujarnya.
Lebih lanjut AKP Grandika menerangkan bahwa tiga motor listrik yang diamankan oleh petugas sudah dikembalikan ke pemiliknya.
Tentu saja sebelum dikembalikan, ucap AKP Grandika, tiga pengendara tersebut sudah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
“Kami juga mengingatkan kepada orang tuanya agar selalu melakukan pengawasan terhadap anak yang menggunakan sepeda listrik. Jangan sampai dibawa ke jalan raya, karena sangat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain,” pungkasnya.(hel/faj)