web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Polisi Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Bangkalan, 3 Pengendara Bocil Diamankan!

Media Jatim
Sepeda
(Dok. Media Jatim) Satlantas Polres Bangkalan saat mengembalikan sepeda listrik kepada pengendara di Mapolres Bangkalan, Selasa (9/7/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda listrik yang berkeliaran di Jalan Raya Bangkalan, Selasa (9/7/2024).

Dalam operasi ini, tiga Bocil pengendara sepeda listrik sudah diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melalui Tim Reaksi Cepat (TRC).

Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada menuturkan, sepeda listrik memang ramah lingkungan, namun juga berbahaya jika digunakan anak-anak di jalan raya.

“Sepeda listrik itu tidak bersuara dan cenderung lebih cepat dibandingkan sepeda biasa. Jadi, risiko kecelakaannya lebih tinggi jika digunakan anak-anak,” ungkapnya, Selasa (9/7/2024).

Karena itulah, terang AKP Grandika, Satlantas Polres Bangkalan melakukan operasi sepeda listrik untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Kronologi Warga Saling Bacok di Geger Bangkalan, Berawal Tersinggung Diklakson Kades

“Upaya penertiban dilakukan karena sepeda listrik memang dilarang digunakan di jalan raya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” paparnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Kata AKP Grandika, dalam Permenhub No. 45/2020 ini, yang dimaksud sepeda listrik juga mencakup skuter listrik, sepeda roda satu dan otopet.

“Sesuai Permenhub, penggunaan kendaraan listrik ini harus berusia 12 hingga 15 tahun dan wajib didampingi oleh orang dewasa. Bagi yang belum memenuhi syarat, sesuai Permenhub bisa dilakukan penindakan tegas oleh petugas yang berwajib,” ujarnya.

Baca Juga:  Disporapar Pamekasan Bekali 3 Hal Calon Raka Raki Jawa Timur 2024

Lebih lanjut AKP Grandika menerangkan bahwa tiga motor listrik yang diamankan oleh petugas sudah dikembalikan ke pemiliknya.

Tentu saja sebelum dikembalikan, ucap AKP Grandika, tiga pengendara tersebut sudah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Kami juga mengingatkan kepada orang tuanya agar selalu melakukan pengawasan terhadap anak yang menggunakan sepeda listrik. Jangan sampai dibawa ke jalan raya, karena sangat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain,” pungkasnya.(hel/faj)