WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Target PAD 2024 Naik hingga Rp8,9 Miliar, Pemkab Bangkalan Turunkan Tarif PBB Lahan Produktif

Media Jatim
PBB
(Helmi Yahya/Media Jatim) Seorang petani saat menjaga sawahnya di komplek persawahan Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Senin (15/7/2024).

Bangkalan, mediajatim.com – Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Bangkalan diturunkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan Amina Rachmawati melalui Kabid Pajak dan Retribusi 1 Budi Hariyanto mengatakan, perubahan tarif PBB P2 menyesuaikan Perda yang baru.

“Penurunan itu tertera pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, diatur tentang tarif PBB P2,” ungkapnya, Senin (15/7/2024).

Dalam Perda baru tersebut, lanjut Budi, ada pengkalsifikasian kategori tanah. Untuk tanah nonproduktif, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp1 miliar, dikenai tarif  0,1 persen, dan untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar dikenai tarif 0,2 persen.

Baca Juga:  Cerita Agen BRILink di Sumenep: Selain Menambah Cuan, Juga Bisa Buka Lapangan Kerja

“Sedangkan untuk tanah produktif, lahan produksi pangan dan ternak, dengan NJOP sampai Rp1 miliar, ujar Budi, diterapkan tarif 0,05 persen, serta untuk NJOP melebihi Rp1 miliar akan dikenai tarif 0,075 persen,” tambahnya.

Kata Budi, di Perda sebelumnya semua jenis tanah tarifnya sama. “Di Perda baru ini diklasifikasikan tanah nonproduktif dan produktif. Jadi untuk tanah produktif ada penurunan tarif,” tuturnya.

Banner Iklan Media Jatim

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa target PAD di Bangkalan tahun ini sebesar 8,9 miliar. Target tersebut lebih besar dari 2023 lalu yang hanya 8,5 miliar. Dibandingkan tahun lalu, ada kenaikan Rp400 juta untuk target PAD tahun ini.

Baca Juga:  9 Pensiunan ASN Bangkalan Masih Pakai Mobil Dinas, 5 di Antaranya Mantan Pegawai Sekretariat Daerah

“Untuk mencapai target PAD tersebut, Bapenda akan memaksimalkan potensi dari pajak lahan nonproduktif,” imbuhnya.

Anggota DPRD Bangkalan Fraksi PKB Muhammad Khotib mengatakan, kebijakan penurunan tarif pajak untuk lahan produktif itu untuk mengantisipasi kemampuan petani dan adanya lonjakan tarif kedepannya.

“Ini untuk mendukung petani dan peternak bisa mandiri tanpa terbebani pajak, salah satu cara juga untuk kedaulatan pangan,” ungkapnya, Senin (15/7/2024).

Sementara untuk target PAD, ujar Khotib, ditetapkan berdasarkan banyaknya perubahan lahan produktif menjadi perumahan dan lahan nonproduktif.

“Banyak lahan produktif yang sudah alih fungsi, sehingga ini bisa dimaksimalkan oleh Bapenda,” paparnya.(hel/faj)