Inilah Jumlah Penduduk dan Peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Pamekasan 2024

Media Jatim
Bpjs kesehatan pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Petugas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan tengah melayani warga di kantornya di Jalan Raya Panglegur, Senin (15/7/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Berdasarkan data yang dikeluarkan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, jumlah penduduk Kota Gerbang Salam yakni 882.837 orang.

Data ini disandarkan pada data Dispendukcapil Pamekasan Semester I Tahun 2023. Sementara penduduk yang terkaver BPJS Kesehatan yaitu 872.009 atau 98,77 persen.

Jumlah penduduk yang terkaver JKN ini sudah melebihi ambang batas syarat predikat Universal Health Coverage (UHC) yang hanya 95 persen.

Data yang diperoleh mediajatim.com, 872.009 peserta BPJS Kabupaten Pamekasan dengan perincian sebagai berikut:

  • PBI-APBD: 186.298 orang.
  • PBI-APBN: 556.766 orang.
  • BPPN: 15.165 orang
  • BP Swasta: 161 orang
  • PBPU: 25.368 orang
  • PPUBU: 39.376 orang.
  • PPUPN: 48.875 orang.

Kepala Bidang SDM Upaya Kesehatan Perorangan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Ary Udiyanto menuturkan PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN dan Pemda melalui APBD.

Baca Juga:  MIN 1 Sumenep Gelar Lepas Pisah dan Wisuda Tahfiz, 50 Lulusan Hafal Al-Qur'an Satu hingga Lima Juz

“Sementara Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. PBPU terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (freelancer) dan pekerja bukan penerima upah atau gaji,” papar Ary, Selasa (15/7/2024).

Peserta PBPU, lanjut Ary, wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdata di KK.

Sementara Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima upah atau gaji. PPU terdiri dari dua unsur: PPU Badan Usaha (PPUBU) dan PPU Penyelenggara Negara (PPUPN).

Baca Juga:  PAN Lapor Pembengkakan, BPHP: Hasil Pencocokan Plano Suara Demokrat Pamekasan Bertambah!

“BP itu maksudnya Bukan Pekerja. Yakni setiap orang yang bukan termasuk PPU, PBI, PBPU dan bukan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda,” ujar Ary.

BP ini terdiri dua jenis. Yakni BP Swasta dan BPPN. BP terdiri dari investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, serta orang lain yang mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.(**/ky)