web media jatim
IMG-20250318-WA0019

Pemkab Pamekasan Revisi Perbup 7/2024 tentang UHC, Pj Bupati: Proses Konsultasi ke Biro Hukum!

Media Jatim
Perbup UHC Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Pj Bupati Pamekasan Masrukin.

Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah memproses revisi Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup 106/2022 tentang Penyelenggaraan UHC dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Daerah.

Revisi dilakukan karena banyak warga kurang mampu yang tidak masuk dalam DTKS dan tidak bisa menikmati UHC. Sebab, dalam Perbup 7/2024, UHC bisa dinikmati warga yang masuk dalam DTKS.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin menjelaskan bahwa revisi Perbup 7/2024 yang diundangkan sejak 3 Juni 2024 ini disandarkan pada kesepakatan rapat tim UHC pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:  Akan Diusung PPP dan PDIP, Ra Bakir Bakal Daftar ke KPU Pamekasan Hari Terakhir

“Ada arahan dari pimpinan agar merevisi Perbup tersebut,” ungkap dia kepada mediajatim.com, Rabu (17/7/2024).

IMG-20250321-WA0013

Saifudin mengatakan, revisi Perbup 7/2024 ini sebagai respons terhadap keresahan dan keluhan yang terjadi di tengah masyarakat saat berobat ke fasilitas kesehatan.

“Sejak predikat UHC diterima, Pemkab sudah berupaya menghadirkan kenyamanan kepada masyarakat, dan tentunya kami juga tetap merespons riak-riak yang muncul usai lahir Perbup baru itu,” jelasnya.

Saifudin mengaku belum bisa membeberkan poin apa saja yang berubah dalam revisi Perbup tersebut.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Buka Lomba Voli Gembira OPD Sambut HUT ke-79 RI

“Pastinya kami telah mengakomodir semua keluhan dan keresahan semua pihak, namun, belum bisa diberitahu apa saja yang berubah dalam revisi Perbup ini. Tidak mudah untuk merevisi, butuh proses yang tidak sebentar,” tuturnya.

Pj Bupati Pamekasan Masrukin mengatakan bahwa proses revisi Perbup 7/2024 sedang berjalan.

“Revisi Perbup masih dalam proses konsultasi ke biro hukum Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.(rif/ky)