Pamekasan, mediajatim.com — KPU Pamekasan melaksanakan Pergantian Antarwaktu (PAW) empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palengaan dan lima PPK Proppo, Selasa (23/7/2024).
Empat anggota PPK Palengaan yang di-PAW yaitu Imam Khairullah, Riyan Hidayat, Mohammad Ali dan Holwani.
Sementara PPK Proppo yang di-PAW yakni Muyassir, Abdus Suhud, Ali Mahrus, Idam Sugianto dan Edi Trisastrio.
Penggantinya untuk Proppo yaitu Khoirul Kirom, Moh. Anis, Mahfud dan Windi Bagus Pratama. Sedangkan pengganti untuk PPK Palengaan yaitu Baisori, Nurul Huda, Sulla dan Mansur.
PAW tersebut dilaksanakan untuk mematuhi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu di Dapil 2 (Palengaan-Proppo) Pamekasan.
Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili mengatakan akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus untuk mengantisipasi kejadian serupa.
“Rakor itu bertujuan untuk memberikan pemahaman agar penyelenggara berintegritas, berkualitas serta terhindar dari pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik,” ungkap dia, Selasa (23/7/2024).
KPU, kata Halili, tentu menginginkan semua penyelenggara bisa melaksanakan tugas dengan profesional sebab Pemilu yang berkualitas bergantung kepada mereka.
“Kami akan menindak tegas badan ad hoc yang melanggar aturan, dengan melihat jenis pelanggarannya melalui mekanisme yang ditentukan,” pungkasnya.(rif/ky)