WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Satpol PP Sumenep Tak Berani Tertibkan Baliho Figur yang Belum Kantongi Izin

Media Jatim
Baliho
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Baliho salah satu Bakal Calon Wakil Bupati Sumenep dipaku ke pohon di Jalan Arya Wiraraja Sumenep, Selasa (23/7/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Sejumlah baliho para figur yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada Sumenep 2024 hingga kini masih terpampang di pohon-pohon pinggir jalan.

Padahal, sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, baliho-baliho tersebut belum mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Sumenep melalui Kabid Penegak Garda Nurus Dahri mengatakan telah berkoordinasi dengan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (Tim TP3) soal baliho para figur tersebut.

“Kami sudah mengirim surat ke Tim TP3 untuk minta jadwal diadakannya rapat,” ucapnya, Selasa (23/7/2024).

Dalam surat itu, lanjut Nurus, pihaknya juga mengundang beberapa instansi pemerintah daerah yang ada kaitannya dengan pemasangan baliho tersebut.

“Sebagaimana yang sudah kami lakukan koordinasi, ada DLH, Bapenda, DPMPTSP, Bawaslu dan KPU,” terangnya.

Baca Juga:  CV Jawara Internasional Djaya Bagikan THR Rp450 Juta ke 280 Karyawan

Nurus mengaku tidak berani mengambil tindakan terhadap baliho tersebut sebelum melaksanakan rapat bersama.

“Karena kami takut menyalahi Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Polisi PP,” terangnya.

Banner Iklan Media Jatim

Terpisah, Ketua Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (Tim TP3) Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan telah menyuruh Satpol PP setempat untuk mengatur jadwal rapatnya.

“Kami sudah menyuruh Satpol PP untuk mengagendakan rapatnya. Karena Satpol PP leading-nya,” ucapnya melalui telpon WhatsApp, Selasa (23/7/2024).

Pihaknya mengaku tidak berhak mengatur jadwal rapat karena Tim TP3 hanya fasilitator. “Pengusulnya kan Satpol PP, kami hanya fasilitator. Jadi, Satpol PP yang menentukan pelaksanaan rapatnya,” bebernya.

Baca Juga:  Kenalkan Kuliner Lokal di Kancah Internasional, Pemkab Sumenep Tes Produk Pelaku UMKM ke Malaysia

Sementara itu, Komisi I DPRD Sumenep Suroyo mengatakan, pemasangan baliho menggunakan paku pada pohon memang menyalahi aturan.

“Kalau memakai paku memang dilarang dan menabrak Perbup Sumenep Nomor 21 Tahun 2017,” ucapnya, Selasa (23/7/2024).

Karena melanggar aturan, Suroyo berharap Satpol PP Sumenep secepat mungkin mengambil tindakan tegas terhadap baliho para figur yang dipaku di pohon-pohon tersebut.

“Saya harap Satpol PP secepatnya mengambil tindakan tegas. Baik itu dicopot, diturunkan atau diamankan. Karena itu memang ranah Satpol PP. Tapi, jangan sampai dirusak. Kalau mau berhati-hati, ya, hubungi pihak yang ada kaitannya dengan baliho itu,” pungkasnya.(man/faj)