“Kalau hanya surat edaran tidak mungkin bisa menerapkan sanksi kepada pelanggar, jadi minimal harus ada Perda mengatur soal itu,” jelasnya.
Satpol PP Sumenep
Kasatpol PP Sumenep: Edukasi untuk Tekan Rokok Ilegal Tanggung jawab Berbagai Pihak
Lebih dari itu, Laili menambahkan, bahwa edukasi rokok ilegal ini bukan hanya tanggung jawab Satpol PP, melainkan semua pihak; aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau dan masyarakat.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.