Oknum Pejabat Diduga Punya Jatah Kios di Pasar Kolpajung, DPRD Pamekasan: Haram Hukumnya!

Media Jatim
Pasar Kolpajung Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Warga berada di depan gedung baru Pasar Kolpajung, Kota Pamekasan, Selasa (23/7/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Undian penempatan kios untuk pedagang di gedung baru Pasar Kolpajung telah dilaksanakan dari 10 Juli hingga 14 Juli 2024 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan.

Berdasarkan informasi yang diterima mediajatim.com, sejumlah pejabat penting di Pamekasan mendapatkan hak istimewa memperoleh jatah kios.

Ketua DPRD Pamekasan Halili mengatakan bahwa seharusnya tidak boleh ada hak istimewa pejabat untuk memiliki jatah kios di gedung baru Pasar Kolpajung.

“Meskipun misalnya tidak akan ditempati sendiri tapi hal itu tidak boleh sebab mereka bukan pedagang, dan bukan haknya,” ungkapnya, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:  Tanah Longsor Timpa Pondok Pesantren Nurul Falah Pamekasan

Jika pejabat ini juga seorang pedagang, kata Halili, seharusnya mengikuti jalur undian sehingga pemetaannya adil untuk semuanya dan tidak menzalimi orang lain.

“Saya sendiri haram hukumnya mendapat jatah kios, sebab memang bukan pedagang,” tegasnya.

Politisi PPP itu juga meyayangkan sebab di tengah kondisi ini justru banyak pedagang yang tidak terkaver data Disperindag dan tidak menerima undian penempatan.

“Jangan malah menampung di luar kepentingan, padahal banyak pedagang yang tidak menerima undian, dan itu harus dicarikan solusi cepat,” papar dia.

Menanggapi itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Disperindag Pamekasan Handiko Bayuadi menegaskan bahwa tidak ada jatah kios untuk pejabat di Pamekasan.

Baca Juga:  Perketat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Gelar Rapat Tim PORA di Sampang

“Kami sudah mengundi pedagang yang sudah terverifikasi secara administrasi di data Disperindag,” ungkapnya, Rabu (24/7/2024).

Dia juga menyebut bahwa pengundian itu juga sudah disaksikan oleh petugas kepolisian dan TNI. “Tidak ada hak istimewa bagi siapa pun,” pungkasnya.(rif/ky)