News  

PN Pamekasan Menangkan Sri Suhartatik, Sulaisi: Pihak Bahriyah Harus Hormati Hukum!

Media Jatim
Bahriyah Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Sri Suhartatik menunjukkan amar putusan PN Pamekasan, Rabu (24/7/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan mengeluarkan amar putusan tidak menerima perkara gugatan melawan hukum yang dilakukan nenek Bahriyah kepada tergugat Sri Suhartatik, Rabu (24/7/2024).

Data yang dihimpun mediajatim.com, amar putusan berkaitan dengan sengketa tanah ini dikeluarkan oleh PN Pamekasan melalui E-court.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklard/NO).

Dalam konvensi dan rekonvensi, PN Pamekasan memutus menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sekitar Rp941.000.

Penasihat Hukum Pidana Tergugat Sri Suhartatik, Sulaisi Abdurrazaq, berharap dengan putusan ini publik menghormati hukum.

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi Guru, SMPN Satu Atap Karangnangka Sumenep Perkuat Implementasi Kurikulum Merdeka

“Jadi kalau ada perkara yang tengah ditangani, beberapa pihak jangan membuat framing seolah-olah penegak hukum melakukan kecurangan,” papar dia.

Sulaisi menyinggung, kliennya adalah seorang bhayangkari. “Misal polisi menangani perkara yang dilaporkan oleh polisi juga, jangan dibikin framing kalau polisi menangani polisi seolah-olah tidak boleh mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Dia menyebut, bahwa saat ini ada sekelompok orang yang berusaha untuk menyudutkan institusi Polri saat menangani perkara orang yang kebetulan anggota Polri atau keluarga anggota Polri.

“Juga ada sekelompok orang menuduh penegak hukum melakukan kriminalisasi terhadap seseorang yang ditetapkan tersangka. Padahal perkaranya jelas,” sebut Sulaisi.

Baca Juga:  Wartawan Kompak Boikot Kemitraan dengan Polres Pamekasan

Ketua APSI Jawa Timur itu menambahkan bahwa dalam perkara ini pihak Bahriyah sudah melakukan berbagai langkah hukum.

Mulai dari praperadilan yang dicabut hingga gugatan perdata yang akhirnya tidak diterima oleh PN Pamekasan.

“Karena tergugat (Sri Suhartatik, red) ini menang, harapan saya penggugat (pihak Bahriyah, red) menghormati hukum yang sudah mereka upayakan. PN sudah memutus,” tegas dia.

Jika perkara ini nanti inkrah, imbuh dia, maka perkara pidana yang menjerat nenek Bahriyah akan dilanjutkan di Mapolres Pamekasan.

“Kalau perdata inkrah maka pidana bisa langsung berlanjut,” pungkasnya.(**/ky)