Tunggakan Pelanggan Tembus Rp11,6 Miliar, Perumdam Pamekasan Sempat Minta Tagihan Dihapus

Media Jatim
Tunggakan
(M. Arif/Media Jatim) Kantor Perumdam Pamekasan di Jalan Pengadilan Negeri Nomor 1, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kamis (25/7/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Tunggakan pelanggan pasif Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya Pamekasan tembus Rp11.674.000.000 hingga 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun mediajati.com, tunggakan miliaran tersebut berasal dari pelanggan di Kecamatan Pamekasan Rp4,6 miliar, Kecamatan Pademawu Rp474 juta, Kecamatan Proppo Rp2 miliar dan Kecamatan Tlanakan Rp4,6 miliar.

Pjs Perumdam Tirta Jaya Muharram menjelaskan, tunggakan pasif itu mayoritas dari pelanggan lama.

“Kami kerepotan untuk menelusuri yang punya tagihan, sebab banyak yang sudah ganti nama, atau sudah meninggal dan pindah domisili,” ungkapnya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:  Mengenal Founder Rumah Desa Hebat, dari Jualan Peyek hingga Jadi Penggagas Program 1.000 Sarjana

Sejumlah petugas yang menagih di lapangan, ujar Muharram, juga mengeluh kesulitan. “Makanya beberapa waktu lalu, kami meminta tunggakan atau tagihan tersebut dihapus, sebab masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sayangnya tidak bisa sebab terhitung hutang,” ucapnya.

Pihaknya hingga kini mengaku belum menemukan solusi untuk menagih tunggakan tersebut. Karena penagihan di lapangan sangat kompleks.

“Mohon maaf, persoalan ini terjadi karena dulu banyak pelanggan yang menunggak tiga bulan baru diputus, sehingga memberikan beban kepada perusaan,” ujarnya.

Supaya tidak terjadi hal serupa, pria yang kini juga menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan itu membuat kebijakan tegas kepada penunggak.

Baca Juga:  Resmikan Smart Room dan Teken Komitmen, Bupati Sampang Minta OPD Terus Bersinergi

“Untuk pelanggan yang aktif, jika lambat satu bulan, maka langsung diputus, tidak menunggu berbulan-bulan, sebab berpotensi akan merugikan perusahaan,” pungkasnya.(rif/faj)