Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Disperindag Pamekasan Larang 1.200 Pedagang Pasar Kolpajung Sewakan Kios

Media Jatim
Pasar
(M. Arif/Media Jatim) Seorang pengendara melintas di sisi utara gedung Pasar Kolpajung Pamekasan, Kamis (1/8/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan mengimbau 1.200 pedagang di Pasar Kolpajung tidak menyewakan kiosnya ke orang lain.

Banner Iklan Media Jatim

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Handiko Bayuadi menjelaskan, pedagang yang menerima undian dilarang menyewakan kios ke pedagang lain.

“Tidak boleh disewakan. Itu dilarang, karena berkaitan dengan retribusi yang harus dibayar rutin oleh pengguna kios,” ungkapnya, Rabu (31/7/2024).

Selain itu, lanjut Handiko, kios tidak boleh disewakan juga agar data pedagang yang tercatat di Disperindag sesuai dengan penerima undian.

“Tidak ada biaya apa pun untuk penggunaan kios, dan tentunya juga tidak boleh disewakan dengan nominal tertentu sehingga memberikan keuntungan pribadi kepada pengguna,” ucapnya.

Bagi yang kiosnya ingin dipindahtangankan, terang Handiko, pedagang harus melalui Disperindag agar saat disurvei petugas mengetahui.

“Tidak boleh ada tarif saat dialihkan, sebab dalam penggunaan kios tidak dimintai biaya kecuali untuk retribusi saja,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan rutin memeriksa data pedagang di semua kios supaya tidak terjadi pemindahtanganan nonprosedural.(rif/faj)