Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Honor Pantarlih di Bangkalan Belum Cair, KPU Berdalih Perubahan SK

Media Jatim
Pantarlih Bangkalan
(Dok. Media Jatim) Pantarlih melangsungkan tugasnya di Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, 23 Juli 2024.

Bangkalan, mediajatim.com — Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Bangkalan belum menerima gaji sampai hari ini, Jumat (2/8/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Padahal, masa kerja Pantarlih telah berakhir per 24 Juli 2024 kemarin.

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Mahallil Wasit mengaku mendapatkan banyak keluhan dari Pantarlih karena gajinya belum cair.

“Petugas Pantarlih itu ngadunya ke PPS, karena di atas Pantarlih itu PPS dan di atasnya itu PPK. Maka saya tampung keluhan itu,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Dia mengaku sudah mengonfirmasi honor tersebut namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas.

Baca Juga:  Meski Vonis Pidananya Sudah Inkrah, Lima Tersangka Jual Beli Jabatan di Bangkalan Masih Digaji

“Setelah saya tanya ke PPK, mereka juga tidak bisa menjawab secara pasti, katanya belum ada petunjuk dari KPU,” imbuhnya.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Dia menyayangkan ketidakjelasan pencairan honor Pantarlih Rp1 juta itu. Sebab kata dia di kabupaten lain telah diberikan saat masa kerja telah selesai.

“Di wilayah lain sudah diberikan, tapi di Bangkalan sampai hari ini belum diberikan padahal petugasnya sudah dibubarkan,” jelasnya.

Divisi Teknis KPU Bangkalan Bahiruddin mengatakan bahwa belum dibayarnya gaji Pantarlih disebabkan beberapa hal.

Baca Juga:  Ustadz Kholili: Hendy-Gus Firjaun Bantu Pesantren Tanpa Diskriminasi

Salah satunya ada perubahan data petugas Pantarlih yang diganti dan perlu pembaharuan SK.

“Semuanya gaji Pantarlih ini ditransfer, butuh proses dari pembuatan rekening hingga transfer, apalagi kemarin di tengah jalan ada beberapa perubahan, ” jelasnya.

Dia juga menerangkan bahwa ada sejumlah Pantarlih yang merantau ke luar kota dan pindah ke daerah lain. Sehingga Pantarlih pengganti harus diajukan SK terlebih dahulu ke pihak bank.

“Kemungkinan dalam minggu depan sudah bisa dicairkan, menunggu penyelesaian susulan,” pungkasnya.(hel/ky)