Pamekasan, mediajatim.com — Salah seorang pedagang berinisial U mengaku menyewa kios di Pasar Kolpajung Pamekasan.
Padahal, sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Disperindag Pamekasan melarang para pedagang menyewakan kios.
U menjelaskan, dirinya menyewa dua kios di Pasar Kolpajung, masing-masing harganya Rp2 juta. Bahkan ada satu kios yang biaya sewanya Rp10 juta.
Mahal atau tidaknya sewa kios di Pasar Kolpajung, ujar U, tergantung lokasinya, apabila strategis maka tidak akan murah.
“Saya sendiri sudah memiliki dua kios di Kolpajung, namun karena ada kios yang disewakan sebab tidak ditempati, maka ya saya sewa,” ungkapnya, Kamis (1/8/2024).
Dua kios tersebut disewa, ujar U, untuk menambah tempat dagang, agar bisa ditempati beberapa barang ketika buka nanti.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Handiko Bayuadi berjanji akan menyisir dan mengevaluasi data pedagang usai relokasi nanti.
“Setelah selesai, maka kami akan mendatangi kios untuk mencocokan data pedagangnya,” ungkapnya, Kamis (1/8/2024).
Usai dicocokkan, ucap Handiko, akan disediakan Memorandum of Understanding (MoU) antara pedagang dengan Disperindag.
“Jika ternyata ada akad penyewaan ke orang lain, maka kami akan lihat dulu, untuk bisa memutuskan sesuai aturan atau tidak,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa pedagang yang menerima undian tidak boleh menyewakan kios ke orang lain dengan tarif berapa pun.
“Tidak boleh berapa pun tarifnya, sebab pedagang hanya punya hak pakai bukan kepemilikan, dan mereka hanya membayar retribusi,” pungkasnya.(rif/faj)