web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Tak Terbukti Pembunuhan Berencana, Hasan Tanjung dan Wardi Divonis 10 Tahun Penjara

Media Jatim
Vonis Hasan Tanjung Bangkalan
(Dok. TvOne) Muhammad Hasan Basri (kiri) dan Muhammad Wardi.

Bangkalan, mediajatim.com — Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan memutus perkara pembunuhan yang menewaskan Mat Tanjar dkk. di Dusun Kwanyar, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Senin (5/8/2024).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kepala PN Bangkalan sekaligus Hakim Ketua Ernila Widikartikawati memutus bebas Muhammad Hasan Basri alias Hasan Tanjung dan Muhammad Wardi dari tuntutan primer penuntut umum dalam perkara pembunhan berencana.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang dituntut penuntut umum dalam perkara primer kasus pembunuhan berencana,” katanya, Senin (5/8/2024).

Meski demikian, kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mat Tanjar dkk. Keduanya divonis sepuluh tahun penjara dikurangi masa kurungan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Kami mengamankan barang bukti berupa keping video berisi tiga rekaman adegan pembacokan dan sarung hijau yang digunakan terdakwa,” tuturnya.

Kuasa Hukum Hasan Tanjung, Bachtiar Pradinata menyampaikan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh terdakwa yang sebelumnya tidak disampaikan oleh penuntut umum.

Baca Juga:  Dane Bawa Madura Ungguli Persipura

“Salah satu faktanya adalah bahwa Hasan dan Wardi tidak dengan sengaja dan tidak berencana melakukan pembacokan dan pembunuhan,” terangnya, Senin (5/8/2024).

Bachtiar bersyukur Hasan dan Wardi divonis lebih ringan daripada yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun untuk Hasan dan 14 tahun untuk Wardi.

“Kami akan mempelajari hasil keputusan hari ini, dan akan menimbang kembali apakah akan melakukan banding atau tidak,” pungkas dia.(hel/ky)