Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Terkait Kios Pasar Kolpajung Disewakan, DPRD Pamekasan Bakal Panggil Disperindag

Media Jatim
Kios
(M. Arif/Media Jatim) Beberapa pedagang menurunkan rak dagangannya di sisi utara Pasar Kolpajung Pamekasan yang baru, Kamis (1/8/2024) lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — DPRD Pamekasan bakal memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat terkait kios Pasar Kolpajung yang diduga disewakan.

Banner Iklan Media Jatim

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Ismail A Rahim menjelaskan bahwa tidak boleh akad sewa untuk menempati kios Pasar Kolpajung.

“Tidak boleh ada nominal sewa-menyewa kios, sebab itu milik pemerintah bukan perseorang atau swasta,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).

Terkait informasi dugaan penyewaan kios ini, pihaknya akan memanggil Disperindag Pamekasan.

“Informasi ini sudah tidak enak didengar, maka Disperindag harus menjelaskan terkait persoalan itu dan bagaimana bentuk penyelesaiannya,” tuturnya.

Ismail tidak berkenan berkomentar lebih jauh mengenai Pasar Kolpajung sebelum membahasnya langsung dengan OPD terkait.

“Tidak ada sewa menyewa kios, apalagi oleh perseorangan. Jadi hanya sebatas membayar retribusi,” ujarnya.

Sementara itu, mediajatim.com telah berupaya menghubungi Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Pamekasan Handiko Bayuadi melalui pesan seluler dan WhatsApp pada pukul 15.19 WIB. Sayangnya, pihak terkait tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.(rif/faj)