Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan mencatat, 20 gudang atau pengusaha tembakau mengajukan izin pembelian, Selasa (6/8/2024).
Sedangkan untuk pabrikan nasional hanya ada dua yang mengajukan izin, dan yang sudah membuka pembelian, baru Sukun.
Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan Rayhan Akbar menjelaskan telah mengimbau agar para pengusaha atau pemilik gudang untuk beroperasi setelah mendapatkan izin.
“Proses perizinan itu hanya menghabiskan waktu kurang lebih satu hari, dan bisa langsung selesai hari itu juga,” ungkapnya, Selasa (6/8/2024).
Dari 20 gudang yang mengajukan izin, kata Rayhan, beberapa sudah melakukan pembelian. “Gudang-gudang tersebut rata-rata milik pribadi dan lokal. Intinya 20 gudang itu sudah bisa membeli,” ucapnya.
Sementara salah seorang petani asal Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Ach. Rofi’i berharap pihak pabrik dan gudang bisa segera melakukan pembelian.
“Di lingkungan saya sudah ada yang memanen, dan tentunya bisa langsung diantarkan ke gudang,” ungkapnya, Selasa (6/8/2024).
Selain itu, pihaknya juga meminta pabrik dan gudang untuk mengambil sampel secukupnya saja, sehingga tidak merugikan para petani.
“Semoga tahun ini, harga tembakau semakin bagus dari tahun sebelumnya, agar petani tetap optimis untuk menanam di tahun selanjutnya,” pungkasnya.(rif/faj)