Pemkab Sumenep Keluarkan Perbup 30/2024: Sampel Tembakau Milik Petani Wajib Dibeli!

Media Jatim
Tembakau
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Salah seorang petani mencium tembakau usai dijemur di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Selasa (13/8/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup 29/2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Pada Pasal 6, Ayat (2) dalam Perbup tersebut diatur sampel tembakau wajib dibeli. Sementara pada Ayat (3), Apabila transaksi gagal, contoh atau sampel serta rontokannya dikembalikan kepada pemiliknya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh. Ramli mengatakan bahwa pembeli memang berhak mengambil sampel tembakau dari penjual.

“Sesuai dengan Pasal 6, Ayat 1, Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel tembakau tersebut hanya boleh satu kilogram per bal,” terangnya, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:  Polisi Gerebek Tempat Judi Togel di Sumenep, Empat Pelaku Diringkus

Apabila terjadi transaksi jual beli, ujar mantan Kadis DPMD Sumenep tersebut, maka sampel yang diambil harus digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli sehingga masuk ke dalam timbangan.

“Hal ini sebagaimana termaktub pada Ayat 2, Pasal yang sama,” tegas Ramli.

Ramli juga menyebut bahwa sampel tembakau yang diambil oleh pembeli pada dasarnya milik penjual atau petani. Karenanya, apabila transaksi gagal, maka harus dikembalikan oleh pembeli ke pemilik.

“Karena sampel itu hak pemilik, jadi harus dikembalikan. Dengan begitu pemilik tembakau tidak dirugikan jika transaksi gagal,” pungkasnya.(man/faj/ky)