Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Dilaporkan H. Her 2 Jam setelah Unggah Video TikTok, Warga Blumbungan Pamekasan Diringkus Polisi

Media Jatim
Pengancam H. Her ditangkap Polisi Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) MS dikawal petugas usai konferensi pers, Jumat (16/8/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan menangkap warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, MS (36), Selasa (13/8/2024) malam.

Banner Iklan Media Jatim

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/VIII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM pada 13 Agustus 2024.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa MS ditangkap sebab sengaja menyebarkan video ujaran yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan seseorang.

“Korbannya warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Khairul Umam (44) alias H. Her,” ungkap AKP Doni saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:  Jadi Pemateri Talkshow Kewirausahaan, H. Her Ajak Mahasiswa Tidak Gengsi untuk Memulai Usaha

Dalam video yang diunggah di akun TikTok bernama Beluk Lecen Madura, tersangka mengancam H. Her bahkan hingga berkata-kata kotor akan memerkosa istri dan mertua H. Her.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

“Tersangka membuat video pada Senin, (12/8/2024), dan diunggah pada pukul 01.00 WIB, Selasa (13/8/2024). Sedangkan motifnya adalah karena sentimen pribadi,” sambung AKP Doni.

Selang dua jam pascadiunggah, lanjut AKP Doni, H. Her yang mengetahui video Tiktok tersebut langsung membuat laporan polisi.

Baca Juga:  Tiga Faktor Kemenangan Jokowi- Ma’ruf Amien di Jawa Timur

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa kaos warna merah merek 3-second yang kebetulan digunakan pada saat melakukan tindak pidana,” kata AKP Doni.

Kemudian, satu handphone Oppo F5 warna rosegold yang digunakan sebagai alat perekam saat membuat video juga diamankan.

Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 45, Ayat (1), (4), (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI 1/2024 tentang ITE.

“Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya.(rif/ky)