Satpol PP Sumenep Copot Baliho Figur Ilegal, 8 Kecamatan Telah Ditertibkan!

Media Jatim
Baliho
(Dok. Media Jatim) Petugas Satpol PP Sumenep saat mencabut baliho salah seorang figur politik di depan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Manding, Senin (19/8/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Satpol PP Sumenep menurunkan sejumlah baliho para figur politik yang terpasang tanpa izin dan melanggar aturan sejak Selasa (13/8/2024).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Sumenep Nurus Dahri mengatakan, pihaknya telah menurunkan baliho para tokoh yang menabrak aturan.

“Karena menabrak aturan, baliho para tokoh kami turunkan,” ungkapnya, Senin (19/8/2024).

Pria yang akrab disapa Nurus itu mengatakan bahwa Satpol PP Sumenep tidak hanya mencabut baliho politisi yang tidak mengantongi izin.

“Termasuk baliho perusahaan yang melanggar aturan juga kami turunkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Komisioner KPU Sumenep Tak Masuk DPT Pilkada 2024: Masih Bisa Gunakan DPK! 

Kata Nurus, Satpol PP Sumenep menurunkan baliho-baliho tersebut sejak Selasa (13/8/2024) kemarin di dua kecamatan, yakni Bluto dan Pragaan.

“Rabu (14/8/2024) di Kecamatan Gapura dan Batuputih. Kamis (15/8/2024) di Kecamatan Dungkek dan Batang-Batang. Jumat tidak menurunkan karena mepet ke salat Jumat. Hari ini, kami menurunkan baliho di Kecamatan Manding dan Dasuk,” bebernya.

Nurus mengaku berani menurunkan baliho para figur politik itu karena sudah mendapatkan rekomendasi dari DPMPTSP, DLH, Bawaslu dan KPU Sumenep.

“Kami menurunkan baliho setelah mendapat rekomendasi dari beberapa pihak. Kalau tidak ada rekomendasi, kami tidak berani menurunkan,” pungkasnya.(man/faj)