InShot_20250612_093447937

Meski Sempat Menang Tender, CV asal Sulsel Ini Terancam Gagal Garap Proyek Perpusda Pamekasan

Media Jatim
Perpusda
(M. Arif/Media Jatim) Gedung Perpustakaan Pamekasan yang mangkrak di Jalan Jokotole, Kamis (22/8/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — CV Muthia Karya Mandiri sempat mejadi pemenang tender proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Pamekasan tahap II dengan harga terkoreksi Rp3.567.840.000,00.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Sayangnya, rekanan beralamat di Jalan Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan itu disanggah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pamekasan Achmad Sjaifudin menjelaskan, informasi sementara, masih ada yang menyanggah soal rekanan yang menang.

“Kami tidak bisa berkomentar soal sanggahan pemenang itu, sebab masih wilayahnya Pokja,” ungkapnya, Kamis (22/8/2024).

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan itu mengaku enggan berkomentar sebelum ada berita acara penunjukan penyedia jasa dan barang.

“Jika ada Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPJ), baru bisa. Namun bila belum keluar, maka bukan wilayah kami,” ujarnya.

IMG-20250614-WA0027

Terlepas dari itu, Sjaifudin membenarkan bahwa CV. Muthia Karya Mandiri sempat memenangkan tender proyek pembangunan Perpusda Pamekasan.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pamekasan Mohammad Bahtiar Eko Firmansyah menjelaskan bahwa sanggahan itu disampaikan oleh pihak CV. Lentera Sang Surya, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:  Pembangunan Tambak Garam di Gersik Putih Tidak Berizin, Walhi Jatim: Harus Segera Ditindak!

“Sanggahan itu disampaikan sebab merasa keberatan digugurkan oleh Pokja,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (22/8/2024).

CV. Lentera Sang Surya digugurkan oleh Pokja, terang Firmansyah, sebab harganya tidak wajar, yakni 80 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Pokja saat ini masih menyiapkan jawaban dengan maksimal dalam waktu tiga hari, bisa saja dikabulkan atau ditolak. Jika ditolak maka bisa mengajukan sanggah banding,” jelasnya.

Namum jika diterima, pihaknya akan melakukan evaluasi ulang terkait penawaran tersebut. “Tergantung bagaimana menilai penawaran, apakah wajar atau tidak,” pungkasnya.(rif/faj)