Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Meski Sempat Menang Tender, CV asal Sulsel Ini Terancam Gagal Garap Proyek Perpusda Pamekasan

Media Jatim
Perpusda
(M. Arif/Media Jatim) Gedung Perpustakaan Pamekasan yang mangkrak di Jalan Jokotole, Kamis (22/8/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — CV Muthia Karya Mandiri sempat mejadi pemenang tender proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Pamekasan tahap II dengan harga terkoreksi Rp3.567.840.000,00.

Banner Iklan Media Jatim

Sayangnya, rekanan beralamat di Jalan Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan itu disanggah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pamekasan Achmad Sjaifudin menjelaskan, informasi sementara, masih ada yang menyanggah soal rekanan yang menang.

“Kami tidak bisa berkomentar soal sanggahan pemenang itu, sebab masih wilayahnya Pokja,” ungkapnya, Kamis (22/8/2024).

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan itu mengaku enggan berkomentar sebelum ada berita acara penunjukan penyedia jasa dan barang.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Klaim Biaya yang Dikeluarkan Petani untuk Tanam Tembakau 2023 Menurun

“Jika ada Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPJ), baru bisa. Namun bila belum keluar, maka bukan wilayah kami,” ujarnya.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Terlepas dari itu, Sjaifudin membenarkan bahwa CV. Muthia Karya Mandiri sempat memenangkan tender proyek pembangunan Perpusda Pamekasan.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pamekasan Mohammad Bahtiar Eko Firmansyah menjelaskan bahwa sanggahan itu disampaikan oleh pihak CV. Lentera Sang Surya, Rabu (21/8/2024).

“Sanggahan itu disampaikan sebab merasa keberatan digugurkan oleh Pokja,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Beasiswa Pemkab Sumenep Diperkirakan Telan Rp1 Miliar, 520 Mahasiswa Sudah Daftar!

CV. Lentera Sang Surya digugurkan oleh Pokja, terang Firmansyah, sebab harganya tidak wajar, yakni 80 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Pokja saat ini masih menyiapkan jawaban dengan maksimal dalam waktu tiga hari, bisa saja dikabulkan atau ditolak. Jika ditolak maka bisa mengajukan sanggah banding,” jelasnya.

Namum jika diterima, pihaknya akan melakukan evaluasi ulang terkait penawaran tersebut. “Tergantung bagaimana menilai penawaran, apakah wajar atau tidak,” pungkasnya.(rif/faj)