web media jatim

Tahapan Pilkada Sumenep di Akhir Agustus 2024, Pendaftaran Calon Hanya Dibuka 3 Hari!

Media Jatim
Pilkada
(Dok. Media Jatim) Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Sumenep Abdul Aziz.

Sumenep, mediajatim.com — KPU Sumenep akan melaksanakan tiga tahapan Pilkada di akhir Agustus 2024 ini.

Pertama, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Kedua, pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketiga, verifikasi persyaratan calon yang berlangsung pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Sumenep Abdul Aziz menyampaikan, tiga tahapan Pilkada di akhir Agustus ini sangat penting.

“Kami juga sudah menginformasikan tiga tahapan tersebut di Instagram KPU Sumenep,” ungkapnya, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Caleg DPRD Jatim Sebut Komisioner KPU Sumenep Terlibat dalam Dugaan Jual Beli Suara di PPK Guluk-Guluk 

Pria yang akrab disapa Aziz itu menyampaikan bahwa KPU Sumenep sudah siap melaksanakan tiga tahapan Pilkada tersebut.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Terkait pengumuman pendaftaran, kata Aziz, KPU akan memanfaatkan media massa untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

“Pengumuman pendaftaran akan kami sampaikan nanti melalui 9 asosiasi pers dan dua media cetak yang ada di Sumenep,” imbuhnya.

Sedangkan berkenaan dengan persyaratan yang harus dipenuhi Paslon, tutur Aziz, mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga:  Diguyur Hujan Sepanjang Malam, Jembatan Penghubung Antardesa di Bangkalan Ambruk

“Terkait dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon dan Parpol, pedoman utama kami yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelasnya.

Pada PKPU No. 8/2024 itu, lanjut Aziz, semua persyaratan Paslon sudah dijelaskan dengan sangat rinci. “Ada di Pasal 11 hingga 19,” pungkasnya.(man/faj)