Display 17 Agustus _20240829_130916_0008

Tahapan Pilkada Sumenep di Akhir Agustus 2024, Pendaftaran Calon Hanya Dibuka 3 Hari!

Media Jatim
Pilkada
(Dok. Media Jatim) Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Sumenep Abdul Aziz.

Sumenep, mediajatim.com — KPU Sumenep akan melaksanakan tiga tahapan Pilkada di akhir Agustus 2024 ini.

Banner Iklan Media Jatim

Pertama, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Kedua, pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketiga, verifikasi persyaratan calon yang berlangsung pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Sumenep Abdul Aziz menyampaikan, tiga tahapan Pilkada di akhir Agustus ini sangat penting.

“Kami juga sudah menginformasikan tiga tahapan tersebut di Instagram KPU Sumenep,” ungkapnya, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Optimalkan Potensi Daerah, Bupati Jember Audiensi dengan Mediagram

Pria yang akrab disapa Aziz itu menyampaikan bahwa KPU Sumenep sudah siap melaksanakan tiga tahapan Pilkada tersebut.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Terkait pengumuman pendaftaran, kata Aziz, KPU akan memanfaatkan media massa untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

“Pengumuman pendaftaran akan kami sampaikan nanti melalui 9 asosiasi pers dan dua media cetak yang ada di Sumenep,” imbuhnya.

Sedangkan berkenaan dengan persyaratan yang harus dipenuhi Paslon, tutur Aziz, mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga:  Ikhtiar Kurangi Polusi Udara, Pemkab Pamekasan Akan Bangun Hutan Kota pada 2024

“Terkait dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon dan Parpol, pedoman utama kami yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelasnya.

Pada PKPU No. 8/2024 itu, lanjut Aziz, semua persyaratan Paslon sudah dijelaskan dengan sangat rinci. “Ada di Pasal 11 hingga 19,” pungkasnya.(man/faj)