web media jatim
IMG-20250318-WA0019
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0005
17_20250330_123844_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185753_0000

2 Pendamping PKH Bangkalan Ikut Deklarasi Lukman-Fauzan, Bawaslu Minta Dinsos Berikan Sanksi!

Media Jatim
Bawaslu
(Dok. Media Jatim) Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh saat memberikan keterangan di kantornya pada 18 Agustus 2024.

Bangkalan, mediajatim.com — Dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecantikan Blega Bangkalan terlibat dalam deklarasi Lukman-Fauzan sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185234_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0003
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0006
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_191349_0000

Kedua pendamping PKH ini bernama Kurdi dan Ahmad Jakfar. Mereka diketahui oleh Bawaslu Bangkalan mengikuti deklarasi Lukman-Fauzan di Kecamatan Blega pada Sabtu (24/8/2024) kemarin.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101343_0005
19_20250330_123844_0003
16_20250330_123844_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0000

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh membenarkan bahwa dua pendamping PKH tersebut diduga telah melanggar kode etik.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0004
18_20250330_123844_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_205948_0000

“Karena anggota PKH memang tidak boleh terlibat dalam kampanye partai politik mana pun,” ungkapnya, Senin (2/9/2024).

Hal itu, terang Mustain, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.

Baca Juga:  Fakta Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Setinggi 20 Meter, Pemilik Duga Mengandung Fosfat!

“Pasal 10 huruf m di peraturan tersebut disebutkan, SDM PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti pengurus atau anggota partai politik, mejadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon legislatif pusat atau pun daerah, menjadi calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa dan sebutan lainnya,” paparnya.

Bawaslu Bangkalan, ujar Mustain, sudah melakukan kajian terkait kasus ini. “Kami juga merekomendasikan dan meminta dinas sosial agar memberikan sanksi, supaya menjadi pelajaran bagi yang lain,” ucapnya.

6_20250329_191607_0004
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_225430_0000
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_194028_0000
4_20250329_191606_0002
7_20250329_191607_0005
9_20250329_191607_0007

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Wibagio Suharta mengatakan bahwa dua pendamping PKH itu sudah memberikan klarifikasi.

“Dalam klarifikasinya, undangan yang diterima Kurdi dan Ahmad Jakfar ini adalah acara tasyakuran pemuda dan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (3/9/2024).

Jadi, lanjut Wibagio, pihak yang bersangkutan ini sama sekali tidak mengetahui bahwa acara tersebut ada kaitannya dengan deklarasi bakal calon kepala daerah.

Baca Juga:  Tiga Kloter Tiba di Pamekasan, Kemenag Pastikan 1.053 Jemaah Haji Pulang dalam Kondisi Sehat

Wibagio juga memaparkan bahwa Kurdi terpaksa memakai kaos Paslon saat acara karena terpaksa. Jadi dia langsung memakai kaos yang diberikan panitia tanpa memperhatikan gambarnya. “Saat menyadari adanya gambar Paslon, Kurdi langsung melepas kaos tersebut,” tuturnya.

Koordinator PKH Bangkalan Heru Wahyudi mengaku sudah memanggil Kurdi dan Ahmad Jakfar terkait keterlibatannya dalam deklarasi salah satu bakal calon.

“Keduanya sudah kami panggil dan kami minta klarifikasi atas tindakan yang telah dilakukan,” ucapnya, Selasa (3/9/2024)

Saat diminta klarifikasi, terang Heru, keduanya berdalih bahwa saat kegiatan itu berlangsung, belum ada kepastian mengenai bacabup dan bacawabup dari KPU Bangkalan.

“Saat itu kan belum masa kampanye, dan belum ada calon yang ditetapkan, jadi sementara hanya kami beri teguran dan peringatan,” pungkasnya.(hel/faj) 

2_20250329_191606_0000
8_20250329_191607_0006
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250330_124601_0000