Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

2 Pendamping PKH Bangkalan Ikut Deklarasi Lukman-Fauzan, Bawaslu Minta Dinsos Berikan Sanksi!

Media Jatim
Bawaslu
(Dok. Media Jatim) Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh saat memberikan keterangan di kantornya pada 18 Agustus 2024.

Bangkalan, mediajatim.com — Dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecantikan Blega Bangkalan terlibat dalam deklarasi Lukman-Fauzan sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.

Banner Iklan Media Jatim

Kedua pendamping PKH ini bernama Kurdi dan Ahmad Jakfar. Mereka diketahui oleh Bawaslu Bangkalan mengikuti deklarasi Lukman-Fauzan di Kecamatan Blega pada Sabtu (24/8/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh membenarkan bahwa dua pendamping PKH tersebut diduga telah melanggar kode etik.

“Karena anggota PKH memang tidak boleh terlibat dalam kampanye partai politik mana pun,” ungkapnya, Senin (2/9/2024).

Hal itu, terang Mustain, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.

“Pasal 10 huruf m di peraturan tersebut disebutkan, SDM PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti pengurus atau anggota partai politik, mejadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon legislatif pusat atau pun daerah, menjadi calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa dan sebutan lainnya,” paparnya.

Baca Juga:  DPRD Sampang Usulkan Masa Jabatan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat Berakhir 31 Desember 2023

Bawaslu Bangkalan, ujar Mustain, sudah melakukan kajian terkait kasus ini. “Kami juga merekomendasikan dan meminta dinas sosial agar memberikan sanksi, supaya menjadi pelajaran bagi yang lain,” ucapnya.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Wibagio Suharta mengatakan bahwa dua pendamping PKH itu sudah memberikan klarifikasi.

“Dalam klarifikasinya, undangan yang diterima Kurdi dan Ahmad Jakfar ini adalah acara tasyakuran pemuda dan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (3/9/2024).

Jadi, lanjut Wibagio, pihak yang bersangkutan ini sama sekali tidak mengetahui bahwa acara tersebut ada kaitannya dengan deklarasi bakal calon kepala daerah.

Baca Juga:  Air Sungai di Pamekasan Berubah Merah, DLH Mengaku Masih Menelusuri

Wibagio juga memaparkan bahwa Kurdi terpaksa memakai kaos Paslon saat acara karena terpaksa. Jadi dia langsung memakai kaos yang diberikan panitia tanpa memperhatikan gambarnya. “Saat menyadari adanya gambar Paslon, Kurdi langsung melepas kaos tersebut,” tuturnya.

Koordinator PKH Bangkalan Heru Wahyudi mengaku sudah memanggil Kurdi dan Ahmad Jakfar terkait keterlibatannya dalam deklarasi salah satu bakal calon.

“Keduanya sudah kami panggil dan kami minta klarifikasi atas tindakan yang telah dilakukan,” ucapnya, Selasa (3/9/2024)

Saat diminta klarifikasi, terang Heru, keduanya berdalih bahwa saat kegiatan itu berlangsung, belum ada kepastian mengenai bacabup dan bacawabup dari KPU Bangkalan.

“Saat itu kan belum masa kampanye, dan belum ada calon yang ditetapkan, jadi sementara hanya kami beri teguran dan peringatan,” pungkasnya.(hel/faj) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *