Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Tumbal Vespa: Berkali-kali Sang Ibu Bawa Anaknya untuk Digagahi Oknum Guru Penggerak di Sumenep!

Media Jatim
Ibu
(Dok. Media Jatim) Pelaku perdagangan anak E (kiri) dan pencabulan anak J di Kantor Polres Sumenep.

Sumenep, medijatim.com — Seorang ibu berstatus guru ASN di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, berinisial E, merelakan anaknya yang berinisial T (13), digagahi oleh J, selingkuhannya.

Banner Iklan Media Jatim

E merelakan anak gadisnya disetubuhi oleh selingkuhannya itu karena iming-iming akan dibelikan sepeda motor Vespa automatic.

Ironisnya, J merupakan seorang kepala SD Negeri di Kecamatan Kalianget. J berstatus ASN sekaligus guru penggerak.

Salah seorang tetangga E bernama Ismail mengaku kaget saat mengetahui informasi asusila anak tersebut.

“Saya tahu tentang itu setelah E dan J viral di televisi dan Medsos,” ungkap dia, Selasa (3/9/2024).

Selama ini, kata Ismail, para tetangga hanya tahu bahwa E pernah meminta cerai kepada suaminya yang berinisial M.

“Namun M tidak mengamini permintaan cerai E karena kasihan kepada T sebagai anak keduanya. Apalagi, proses perceraian bagi PNS sulit,” imbuhnya.

Keterangan Polres Sumenep

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas mengatakan bahwa peristiwa yang mencoreng reputasi guru ini terjadi pada saat T meminta motor Vespa kepada E pada Februari 2024.

Untuk memenuhi permintaan anaknya itu, lanjut Widiarti, E yang berstatus sebagai pendidik itu lalu meminta J untuk membelikan motor Vespa untuk T.

J yang sudah memasuki masa puber kedua itu, kata Widiarti, mengiyakan permintaan E dengan syarat T harus melalukan ritual penyucian diri dengan dirinya dengan cara persetubuhan.

“Akhirnya sang ibu membujuk dan merayu anaknya untuk berhubungan badan dengan J dengan imbalan sepeda motor Vespa jenis matic. Dan, T menyetujuinya,” beber Widiarti, Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:  3 Tahun, MTsN Sumber Bungur Raih 9 Penghargaan Bergengsi

Pada 9 Februari 2024, T dibawa oleh ibunya ke rumah kos milik J di salah satu perumahan di Kecamatan Kota Sumenep.

“Aksi hubungan badan J dan T pada saat itu gagal. Lantaran alat vital J mengalami disfungsi ereksi,” ujarnya.

Karena gagal, sambung Widiarti, J pun meminta E untuk mengantarkan anaknya kembali ke rumah kos milik J.

“Usai melakukan, sang Kepsek itu kemudian memberikan uang kepada si ibu sebesar Rp200 ribu. Sementara si anak diberi Rp100 ribu,” jelasnya.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Enam hari setelahnya, tambah Widiarti, sang ibu kembali mengajak anaknya untuk melakukan hubungan badan dengan J.

“Keesokan harinya, E kembali mengantar anaknya agar bisa memuaskan nafsu J,” imbuh Widi.

Seperti biasa, terang Widiarti, usai melakukan hubungan badan, kepala sekolah–yang tidak lain juga merupakan selingkuhan E–memberikan komisi kepada E dan T.

“J memberikan uang Rp200 ribu kepada E. Lalu E memberikan uang kepada T senilai Rp100 ribu,” tambahnya.

Ingin lebih puas memanjakan nafsunya, masih kata Widiarti, J kembali mengajak anak di bawah umur itu ke salah satu hotel di Surabaya pada Juni 2024 dengan embel-embel supaya segera mendapatkan motor Vespa.

“Saat itu, imbalan yang diberikan J meningkat. Rp500 ribu untuk E dan Rp200 ribu untuk T,” katanya.

Baca Juga:  Respons Sikap PBNU, Nahdiyin di Sumenep Kaji Konsesi Tambang untuk Ormas

Kian hari, ujar Widiarti, hasrat J untuk tidur dengan anak di bawah umur tersebut semakin membara. Usai di Surabaya, J kembali melancarkan aksinya di hotel berbeda.

“J memberikan uang lagi kepada E sebesar Rp1 juta. Dan, T hanya mendapat imbalan Rp200 ribu,” tutur Widi.

Merasa belum puas, tambah Widiarti, J kemudian kembali menyetubuhi dan mencabuli T dan E pada Juli 2024.

“Pada saat itu E mendapat uang Rp1 juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” tukasnya.

Si Ibu dan Selingkuhanya Dilaporkan Sang Suami

Perselingkuhan, “tumbal” persetubuhan anak, dan aksi pencabulan ini kemudian terendus suami E.

Hingga akhirnya, si suami yang berinisial M melaporkan pelaku pencabulan tersebut ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.

Tiga hari setelahnya, pihak kepolisian langsung meringkus J di rumahnya di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Tidak hanya J, E kini juga telah sama-sama mendekam di balik jeruji.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81, Ayat (3), (2), (1) dan Pasal 82, Ayat (2), (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan E yang merupakan ibunda T, dijerat Pasal 2, Ayat (1), (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(man/faj/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *