InShot_20250612_093447937

693 Warga Meninggal Masuk Daftar Pemilih Pilkada Pamekasan 2024 

Media Jatim
Pemilih
(M. Arif/Media Jatim) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan Mohammad Halili saat diwawancarai awak media pada 23 Juli 2024.

Pamekasan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menemukan 693 pemilih Pilkada 2024 berstatus meninggal.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Namun, ratusan pemilih tersebut telah dihapus pada tahap penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan Mohammad Halili menjelaskan, warga yang meninggal bisa dihapus dalam daftar pemilih.

“Hal itu bisa dilaksanakan, selama ada akta kematian atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat,” ungkapnya, Kamis (12/9/2024).

Jika tidak ada akta kematian, kata Halili, KPU Pamekasan tidak berani mencoret pemilih tersebut di daftar pemilih, sebab harus berdasarkan keterangan resmi.

InShot_20250611_121151641

“Kami harus taat administrasi, karena khawatir akan menimbulkan persoalan di kemudian hari, atau khawatir ternyata pemilihnya masih hidup,” ucapnya.

Oleh karena itu, terang Halili, bagi keluarga yang sanak familinya telah wafat, segera berkoordinasi dengan Pemdes atau kelurahan setempat, supaya mendapatkan akta kematian.

Baca Juga:  Dukung Kemajuan IAIN Madura, BRI Pamekasan Serahkan TJSL Berupa Kendaraan Penunjang Pendidikan

“Jika ada temuan pemilih meninggal pascapenetapan DPT namun tidak diurus akta kematiannya, maka kami akan mengidentifikasinya agar tidak digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(rif/faj)