Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan telah menyelidiki kasus pembuangan bayi di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, sejak 2 Juni 2024 lalu.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 5 Juni 2024 lalu, bayi tersebut ditemukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) desa setempat bernama Mohammad Aris (52) dan Sumiyati (40).
Bayi ditemukan dalam keadaan masih lengkap dengan tali pusar pada 2 Juni 2024 pukul 19.00 WIB.
Aris dan Sumiyati menemukan bayi laki-laki ini saat menggarap sawah untuk persiapan tanam tembakau.
Hingga hari ini, Selasa (17/9/2024), Polres belum mampu menemukan pelaku pembuangan bayi ini.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih tahap penyelidikan.
“Belum ada perkembangan lebih lanjut terkait kasus itu, masih penyelidikan,” ungkap AKP Doni saat dihubungi mediajatim.com, Selasa (17/9/2024).
Terkait saksi, AKP Doni mengaku sudah memintai keterangan Aris dan Sumiyati yang menemukan serta dua pekerja yang menggarap sawah.
Namun, hingga hari ini belum terungkap. “Masih penyelidikan,” pungkas dia.(rif/ky)