Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

DPRD Pamekasan Soroti Peralihan BPJS Dewan yang Tak Diurus: Jangan karena Pejabat, Diabaikan!

Media Jatim
DPRD
(M. Arif/Media Jatim) Anggota DPRD Pamekasan Tabri Syaifullah Munir saat diwawancarai awak media usai dilantik di Pendapa Ronggosukowati pada 21 Agustus 2024 lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Anggota DPRD Pamekasan Tabri Syaifullah Munir menyoroti administrasi pelayanan publik di Kota Gerbang Salam ini. Salah satu yang disoroti adalah pendataan BPJS Kesehatan.

Hingga saat ini, Tabri mengaku masih terdaftar sebagai penerima BPJS Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan BPJSTKU.

“Padahal saya sudah tidak tercatat lagi sebagai karyawan pada badan usaha tempat saya bekerja dulu setelah resmi dilantik menjadi DPRD,” ucapnya, Selasa (17/9/2024).

Ini berarti, lanjut Tabri, Sekretaris Dewan (Sekwan) belum mengurus peralihan kepesertaan BPJS anggota dewan.

Baca Juga:  Polisi Tindak Tegas Penjual dan Pembeli Tuak

Mestinya, tutur Tabri, usai dilantik sebagai anggota DPRD, dirinya bukan lagi peserta BPJS PPU BU, melainkan peserta BPJS Penyelenggara Negara (PN),

“Jangan karena menjadi pejabat negara, hak menggunakan fasilitas kesehatan sebagaimana diatur dalam undang-undang kemudian diabaikan,” ucapnya.

Banner Iklan Media Jatim

Menurut Tabri, kondisi ini memprihatinkan. “Jika urusan BPJS Kesehatan anggota DPRD saja diabaikan, bagaimana dengan warga lainnya, utamanya yang status kepesertaannya PPU, baik yang BU atau bukan,” paparnya.

Sementara itu, Sekwan Pamekasan Nur Hidajatul Firdaus mengaku belum bisa memastikan status peralihan kepesertaan BPJS anggota DPRD 2024-2029.

Baca Juga:  Ngobrol Bareng Komunitas, Annisa Zhafarina Paparkan 6 Tips Bijak Gunakan Internet

“Saya coba cek ke bagian keuangan ya, khawatir statement saya salah,” jelasnya, Selasa (17/9/2024).

Kepala Bidang SDM Upaya Kesehatan Perorangan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Ary Udiyanto menjelaskan bahwa pengalihan kepesertaan BPJS anggota DPRD harus diajukan terlebih dahulu. “Pendaftaran kolektif melalui Sekwan,” ungkapnya, Selasa (17/09/2024).

Dalam pendaftaran kolektif tersebut, tutur Ary, harus menyertakan Surat Keputusan (SK) dan slip gaji anggota dewan.(rif/faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *