Pamekasan, mediajatim.com — Toko modern mirip Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Belum adanya PBG toko modern ini dibenarkan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan A. Musthofa Anshory.
Pantauan mediajatim.com, Senin (23/9/2024), kendati belum mengantongi PBG, bakal toko modern ini sudah berdiri kokoh.
“Belum terbit PBG, sebab kami belum menyurvei ke lokasi, dan rencana janjian besok surveinya,” ungkap Anshory, Senin (23/9/2024).
Sementara terkait penerbitan PBG ini, kata Anshory, pihaknya harus memastikan ke lokasi terlebih dahulu apakah itu pembangunan toko modern atau tidak.
“Hal itu tentu menjadi pertimbangan kami dalam penerbitan izin, sebab memang berseberangan dengan moratorium (regulasi, red) toko modern di Pamekasan,” sambungnya.
Anshory juga menuturkan bahwa beberapa waktu lalu ada juga pengajuan pendirian bangunan toko modern di Pamekasan namun akhirnya tersendat izinnya.
“Karena memang moratorium (pembatasan, red) toko modern di Pamekasan masih berlaku, maka potensi tidak diterbitkan pengajuan izin pasti besar,” jelasnya.
Dia juga menyebut bahwa moratorium pembangunan toko modern bertujuan untuk lebih memaksimalkan pengembangan usaha milik rakyat.
“Besok kami survei dulu ke lokasi, dan jika benar untuk pembangunan toko modern, maka tentu menjadi pertimbangan untuk tidak menerbitkan izin,” pungkasnya.(rif/ky)