web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Toko Modern Mirip Indomaret Tiba-Tiba Berdiri Kokoh, DPRKP Sebut Tak Ada PBG dan Langgar Moratorium!

Media Jatim
Toko Modern Indomaret Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Sejumlah pekerja berada di depan pembangunan toko modern mirip Indomaret yang belum mengantongi PBG di Jalan Raya Nyalaran, Pamekasan, Sabtu (21/9/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Toko modern mirip Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Belum adanya PBG toko modern ini dibenarkan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan A. Musthofa Anshory.

Pantauan mediajatim.com, Senin (23/9/2024), kendati belum mengantongi PBG, bakal toko modern ini sudah berdiri kokoh.

“Belum terbit PBG, sebab kami belum menyurvei ke lokasi, dan rencana janjian besok surveinya,” ungkap Anshory, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:  Pencoblosan Selesai, Pj Bupati Pamekasan Berharap Semua Pihak Jaga Keamanan hingga Penetapan

Sementara terkait penerbitan PBG ini, kata Anshory, pihaknya harus memastikan ke lokasi terlebih dahulu apakah itu pembangunan toko modern atau tidak.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240

“Hal itu tentu menjadi pertimbangan kami dalam penerbitan izin, sebab memang berseberangan dengan moratorium (regulasi, red) toko modern di Pamekasan,” sambungnya.

Anshory juga menuturkan bahwa beberapa waktu lalu ada juga pengajuan pendirian bangunan toko modern di Pamekasan namun akhirnya tersendat izinnya.

“Karena memang moratorium (pembatasan, red) toko modern di Pamekasan masih berlaku, maka potensi tidak diterbitkan pengajuan izin pasti besar,” jelasnya.

Baca Juga:  Gagal Mediasi Konflik Gersik Putih, Pemkab Sumenep dan Penggarap Tambak Garam Diduga Bersekongkol

Dia juga menyebut bahwa moratorium pembangunan toko modern bertujuan untuk lebih memaksimalkan pengembangan usaha milik rakyat.

“Besok kami survei dulu ke lokasi, dan jika benar untuk pembangunan toko modern, maka tentu menjadi pertimbangan untuk tidak menerbitkan izin,” pungkasnya.(rif/ky)