PERIODE II

Gagal Mediasi Konflik Gersik Putih, Pemkab Sumenep dan Penggarap Tambak Garam Diduga Bersekongkol

Media Jatim
Gersik Putih
(Dok. Media Jatim) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Sumenep Abd. Rahman Riadi saat memimpin rapat bersama warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura dan penggarap tambak garam di Graha Adhirasa, lantai dua kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Selasa (30/5/2023).

Sumenep, mediajatim.com – Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ke Graha Adhirasa, lantai dua kantor Pemkab setempat, Selasa (30/5/2023) kemarin.

Dalam undangan dengan Nomor Surat 005/820/435.031/2023, yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Moh. Ramli, Pemkab meminta warga Desa Gersik Putih untuk hadir dalam rangka rapat koordinasi masalah tambak garam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Sumenep Abd. Rahman Riadi sebagai pimpinan rapat mengatakan, sesuai arahan Bupati Achmad Fauzi, kami memanggil pihak pro dan kontra atas pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih.

Pihaknya menilai, konflik di Desa Gersik Putih terjadi karena kurangnya komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. “Bahkan Kepala Desa sempat emosi tadi, setelah ditanya soal Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh warganya,” imbuhnya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:  Sebut Ketua PCNU Simpatisan PKI, Pemilik Akun FB Muhammad Izzul Resmi Dipolisikan

Terkait langkah dari Pemkab Sumenep sendiri, lanjut Rahman, pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait agar tercipta situasi yang kondusif di Desa Gersik Putih.

“Apalagi alasan Kepala Desa (Kades), penggarapan tambak garam itu untuk mensejahterakan warganya, jadi perlu dimusyawarahkan dengan baik ke depan,” tuturnya.

Kata Rahman, dalam forum pertemuan tersebut, belum ada kesepakatan di antara penggarap tambak garam dan warga yang menolak.

Warga Gersik Putih Amirul Mukminin mengatakan, saat rapat berlangsung, ada indikasi penggiringan oleh Pemkab Sumenep agar kami menerima pembangunan tambak garam.

“Padahal jelas, kami menolak keras pembangunan tambak garam, karena pembangunan tersebut telah menyalahi aturan dan akan merampas ruang hidup masyarakat,” tegasnya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:  Membangun Sumenep, Menjaga Kedaulatan Agraria

Lebih lanjut Amir memaparkan, ada fakta baru dalam masalah pembangunan tambak garam di Gersik Putih.

“Ternyata, selain telah mempunyai sekitar 4 atau 6 hektare laut yang di-SHM, Kades Muhab saat ini juga tengah memproses penerbitan SHM baru, yang kini masih ditahap pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” terangnya.

Dalam waktu dekat, Amir berencana mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumenep untuk meminta penjelasan mengenai dasar terbitnya SPPT tersebut.

”Kami menduga ada konspirasi terkait pembangunan tambak garam di Gersik Putih, yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep dan Pemkab setempat,” pungkasnya.

mediajatim.com telah mencoba menghubungi Kepala Desa Gersik Putih Muhab melalui telepon, namun hingga berita ini diterbitkan tetap tidak ada tanggapan sama sekali.(fa/faj)