Diduga Langgar Perbup PBG, Bangunan Mirip Indomaret Ini Kembali Pasang Emblem

Media Jatim
Toko Indomaret Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Potret bakal toko mirip Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Jumat (27/9/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Pemkab Pamekasan telah memastikan bahwa bangunan yang menyerupai Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan A. Musthofa Anshory mengatakan bangunan mirip Indomaret itu jelas tidak berizin.

“Pengelola mengaku sudah memproses izin, katanya. Namun saat kami ke sana bertanya bukti prosesnya, mereka (pihak pengelola, red) tidak bisa menunjukkan dokumennya,” paparnya, Jumat (27/9/2024).

Karena tidak berizin, kata Anshory, maka gedung tersebut statusnya adalah ilegal. “Oleh sebab itu kami kirim rekomendasi agar ditindak oleh Satpol PP,” imbuh Anshory.

Sementara Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan M. Yusuf Wibiseno mengatakan, bangunan tanpa PBG ini diduga melanggar Perbup Pamekasan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.

Atas pelanggaran itu, kata Yusuf, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan pertama pada Kamis (26/9/2024) kepada pihak pengelola bangunan.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Instruksi Pemkab, PLN Akan Putus Listrik dengan Tarif R yang Dipakai PKL di Arek Lancor

“Kami sudah kirim surat agar dihentikan proses pembangunan ini. Kalau sampai peringatan ketiga, kita segel, kita tutup,” tegas Yusuf, Jumat (27/9/2024).

Yusuf mengatakan, seharusnya pihak mengelola menaati surat yang dikirimnya dan tidak melanjutkan pembangunan.

“Kalau sampai batas waktu tujuh hari, ditambah tiga hari dan satu hari masih lanjut, maka kita tutup paksa,” pungkasnya.(*/ky)