Nestapa Seorang Istri di Sumenep: Dianiaya sejak Tunangan, Tewas Ditikam Sang Suami!

Media Jatim
Suami pukul istri di sumenep
(Dok. CNN Indonesia) Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.

Sumenep, mediajatim.com — Pada 10 September 2024, seorang suami di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep berinisial R (45) mencekik istrinya NH (33) hingga tewas.

Hasil ungkap Polres Sumenep pada 23 September 2024, si pelaku kesal karena istrinya menolak berhubungan badan selama sebulan.

Tidak berselang lama, yakni pada 5 Oktober 2024, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian kembali terjadi di Sumenep.

Kasus terbaru ini dilakukan oleh seorang suami berinisial AR (28) kepada sang istri NS (27).

KDRT maut dilakukan di rumah si suami atau pelaku di Dusun Birampak, RT 006/RW 008, Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep.

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas mengatakan bahwa tindakan kekerasan tidak hanya sekali menimpa korban NS.

Kekerasan pertama terjadi pada 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.15 WIB. Saat itu, NS yang berada di rumah suaminya di Kecamatan Batang Batang tiba-tiba menghubungi orang tuanya yang bernama Sujoto.

NS merengek kepada Sujoto agar dijemput dan dibawa pulang ke rumahnya di Dusun Sarperreng Utara, RT 003/RW 007, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.

“NS menyampaikan kepada Sujoto bahwa telah dianiaya dengan cara dicekik oleh pelaku alias suaminya sendiri,” ungkap AKP Widiarti, Minggu (6/10/2024).

Mendengar itu, keluarga besar NS pun bergegas menjemput ke Batang Batang. Pada pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, NS sampai di rumahnya di Kecamatan Lenteng.

Pada saat itu, kondisi wajah NS telah lebam. Juga terdapat bekas cekikan di bagian leher NS.

“NS juga mengalami mual-mual saat itu. Karena kondisi NS tidak kunjung membaik, Sujoto membawa NS ke RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep untuk perawatan medis,” beber AKP Widi.

Baca Juga:  Tahun Depan, BPK RI Pastikan Audit DD

Setelah melakukan serangkaian pemulihan dari Juni 2024 dan hubungan rumah tangganya kian membaik, NS kembali ke rumah suaminya di Batang Batang pada September 2024.

Belum dua bulan kembali ke rumah suaminya, biduk rumah tangga ini kembali retak. Pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, AR dan NS kembali bertengkar.

“AR alias si suami marah dan kembali melakukan penganiayaan pada NS dengan cara memukul wajah NS menggunakan tangan kanan,” tutur AKP Widi.

Akibat pukulan keras AR, mata sebelah kanan NS mengalami memar hingga kehitam-hitaman. Kondisi NS langsung drop usai dipukul. NS dibawa ke Puskesmas di Batang Batang.

“Pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, NS meninggal dunia di Puskesmas,” terang AKP Widi.

Suami Langsung Diringkus Polres Sumenep

Beberapa jam usai peristiwa maut ini tersiar di media sosial, Polres Sumenep langsung mengambil tindakan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, AR yang berada di rumahnya di Batang Batang langsung diringkus tim kepolisian.

“Polres Sumenep mengamankan AR. AR mengakui bahwa sang istri meninggal karena dianiaya oleh dirinya,” kata AKP Widi.

Saat ditanya motif penganiayaan tersebut, kata Widi, AR alias suami korban, mengaku gelap mata melakukan KDRT karena NS selalu menolak ketika diajak berhubungan badan.

Pengakuan Keluarga NS

Salah seorang kerabat NS bernama Asmuni mengatakan bahwa usia pernikahan NS dan AR baru memasuki tahun kedua.

Baca Juga:  Disdik Sampang Rayakan HGN 2023 dengan Bazar Eksplorasi Investasi Pendidikan, Tampilkan Karya Terbaik Peserta Didik!

“Mereka menikah pada 2022 dan sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia 8 bulan,” tuturnya, Minggu (6/10/2024).

Pria asal Desa Lenteng Timur itu menyampaikan bahwa NS bukan saja dua kali mendapat tindakan KDRT dari suaminya AR.

“Berdasarkan pengakuan NS kepada orang tuanya, setelah KDRT bulan Juni 2024, NS mendapat perlakuan keras dari AR bahkan sejak masih bertunangan,” imbuhnya.

Asmuni juga menyampaikan bahwa motif tindak kekerasan yang dilakukan AR kepada NS sebenarnya hal sepele dan bukan hal prinsip.

“Pada Juni 2024 lalu, hanya karena NS menyambut kedatangan tamu laki-laki yang membawa anak perempuannya, AR memukul wajah NS,” terangnya.

Usai kejadian Juni 2024 itu, lanjut Asmuni, keluarga NS telah berinisiatif untuk memisahkan NS dari suaminya AR.

“Akan tetapi, pada September 2024 NS membawa anaknya kembali ke suaminya tanpa pamit kepada orang tuanya,” jelasnya.

Terkait motif tindakan KDRT yang terakhir dan menewaskan NS, Asmuni mengaku tidak mengetahui pasti sebab sebelum NS meninggal, kedua orang tua tidak sempat bertemu dengan NS.

“Pengakuan AR kepada Polres Sumenep karena NS menolak berhubungan suami-istri. NS sampai di sini (di rumahnya, red) sudah dalam keadaan tak bernyawa,” tukasnya.

Untuk diketahui, barang bukti (BB) yang diamankan Polres Sumenep berupa sepotong daster oranye, bra hitam dan kerudung hijau.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 44, Ayat (3), (2), (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(man/ky)